Manado, KOMENTAR.CO.ID/ Serdadu Anti Mafia Tanah (SAMT) Sulawesi Utara secara resmi mendaftarkan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Sulawesi Utara terkait permohonan data dan dokumen pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang tidak dipenuhi oleh 15 Kantor Pertanahan di Sulawesi Utara. Senin (4/5/2026).
Permohonan informasi yang diajukan SAMT meliputi berbagai aspek penting dalam pelaksanaan PTSL, antara lain data penetapan lokasi, rincian anggaran, kegiatan penyuluhan beserta bukti pelaksanaannya, bukti penerimaan anggaran di Kantor Pertanahan, hingga realisasi program. Informasi tersebut dinilai krusial untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara yang bersumber dari APBN.
Langkah pengajuan sengketa ini dilakukan setelah upaya permohonan informasi tidak memperoleh tanggapan sebagaimana mestinya dari badan publik terkait. Oleh karena itu, SAMT menilai perlu adanya mekanisme penyelesaian sengketa melalui Komisi Informasi sebagai lembaga yang berwenang menegakkan keterbukaan informasi publik.
Sekretaris Serdadu Anti Mafia Tanah (SAMT) Sulawesi Utara Cliffort Ezra V. Ilat, SH menegaskan bahwa langkah yang dilakukan oleh SAMT dalam mengajukan sengketa informasi publik bukan semata-mata sebagai upaya administratif, melainkan bagian dari komitmen untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas badan publik dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Adapun dari total 15 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang telah diajukan permohonan informasi, SAMT Sulut secara bertahap menempuh upaya penyelesaian sengketa di Komisi Informasi Sulawesi Utara yaitu tahap pertama terdapat 7 Kantor Pertanahan. Sementara itu, terhadap sisanya akan segera diajukan dalam tahap berikutnya sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan keterbukaan informasi publik benar-benar dilaksanakan.
“Tujuan kami jelas, yaitu keterbukaan informasi publik, dimana sebagai kelompok orang atau masyarakat yang berfokus pada isu pertanahan kami memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dari badan publik yaitu BPN dalam melaksanakan program PTSL yang bersumber dari APBN,”ujar Ezra.
“adapun pengajuan sengketa di KIP ini kami lakukan secara bertahap. Saat ini 7 Kantor Pertanahan telah kami ajukan sengketa di Komisi Informasi, dan terhadap sisanya akan segera kami segera ajukan,”tegasnya.
Lebih lanjut, SAMT Sulut menegaskan bahwa keterbukaan informasi menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, sehingga pelaksanaan program PTSL dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan potensi dugaan korupsi di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dengan adanya upaya ini, SAMT Sulut berharap tercipta tata kelola pertanahan yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik mafia tanah, sekaligus memperkuat peran masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
(**)




