TONDANO KOMENTAR-Wakil Bupati Minahasa, Vanda Sarundajang, memimpin rapat koordinasi persiapan tahapan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Tahun 2026 di ruang kerjanya, Rabu (11/3/2026). Dalam rapat tersebut ditegaskan bahwa pelaksanaan Pilhut harus berjalan transparan, tertib, dan bebas dari praktik yang merugikan masyarakat.
Sebanyak 129 desa di 22 kecamatan akan mengikuti Pilhut reguler, ditambah 2 desa melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), sehingga total 131 desa tercantum dalam SK Bupati Minahasa. Tahapan sosialisasi dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 17 Maret 2026.
Vanda menekankan bahwa Pilhut bukan sekadar agenda rutin, melainkan momentum penting untuk memastikan kepemimpinan desa lahir dari proses demokratis yang sehat. “Saya tidak ingin ada permainan dalam tahapan ini. Semua pihak harus menjaga integritas, karena masyarakat berhak mendapatkan pemimpin yang benar-benar dipilih secara jujur,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran, baik dalam distribusi logistik maupun proses pemungutan suara. “Sanksi jelas akan diberikan kepada siapa pun yang mencoba mencederai proses Pilhut,” tambahnya.
Dengan sikap tegas ini, Vanda berharap seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan dapat bersinergi agar Pilhut 2026 berjalan lancar, akuntabel, dan menghasilkan pemimpin desa yang mampu membawa kesejahteraan bagi masyarakat Minahasa.
Rein M.







