Polda Sulut Tangkap Perempuan VL, Tersangka Penggelapan Dan Perusahaan Pariwisata

Berita Utama, Hukrim, Hukum3101 Dilihat

SULUT KOMENTAR-Setelah sempat melarikan diri ke Australia, seorang perempuan berinisial VL (55), terduga kasus penggelapan dana perusahaan pariwisata tempat dia bekerja, berhasil diamankan oleh Direktorat Reskrimum Polda Sulawesi Utara.

VL ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta oleh Subdit III Jatanras, bekerja sama dengan Interpol dan Divhubinter Polri, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai buronan dengan Red Notice. Penangkapan terjadi saat pihak Polda Sulut akan melaksanakan Tahap II penyidikan.

Dalam laporan Kabid Humas Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, tersangka diketahui menyalahgunakan dana sewa jasa wisata seperti diving, penginapan, dan restoran, antara Februari 2012 hingga Januari 2015. Akibat perbuatannya perusahaan mengalami kerugian hingga Rp224 juta dan USD 4.458.

Kasus ini sempat masuk pada tahapan praperadilan, dimana penetapan tersangka dinyatakan tidak sah. Setelah berkas dikembalikan oleh JPU Kejari Manado, penyidikan kemudian ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sulut dan dinyatakan lengkap ( P-21). Namun, VL telah lebih dahulu meninggalkan Indonesia.

Penangkapan tersangka menjadi bukti komitmen Polda Sulut dan pihak terkait dalam menegakkan hukum lintas batas. Pemeriksaan lanjutan kini tengah dilakukan, guna menuntaskan kasus yang telah lama bergulir dan memberi keadilan bagi pihak yang dirugikan.

Daks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *