MANADO KOMENTAR-Ketua Panitian Khusus Tonny Supit kembali memimpin rapat guna melanjutkan pembahasan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Rapat yang dihadiri Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ir. Hermina Korompis serta jajaran terkait ini bertujuan mematangkan draf sebelum dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk evaluasi akhir Hari Selasa (13/10/2026).
Dalam paparan tersebut, terungkap sejumlah perubahan signifikan yang mengacu pada masukan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), studi banding ke provinsi lain, serta regulasi nasional seperti PP Nomor 28 Tahun 2025. Salah satu poin penting adalah penambahan definisi “perizinan non-berusaha” dan kewajiban pemerintah daerah menyediakan layanan berbantuan serta mobile bagi wilayah kepulauan atau terpencil yang terkendala akses internet. Selain itu, draf juga mengatur layanan khusus bagi kelompok rentan, lanjut usia, dan penyandang disabilitas.
Perubahan lain mencakup penggantian istilah “investor” menjadi “pelaku usaha” untuk memperluas cakupan manfaat, serta pengaturan mekanisme pemberian insentif dan kemudahan investasi yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur. Pansus juga menyepakati untuk memindahkan beberapa pasal teknis terkait pembatasan tenaga kerja asing ke dalam bagian penjelasan agar tidak bertentangan dengan regulasi pusat.
Jose






