Louis Carl Schramm: Jangan Samakan Donasi dan Sumbangan dengan CSR

Berita Utama, DPRD1964 Dilihat

MANADO KOMENTAR-Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut terkait Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) CSR (Corporate Social Responsibility), Louis Carl Schramm, menjelaskan perbedaan antara sumbangan, donasi, dan CSR.

“Harus dibedakan antara subangan, Donasi dan Corporate Social Responsibility atau CSR,”tegas Louis Carl Schramm dalam pembahasan yang digelar pada, Selasa (01/09/2026).

Louis menegaskan, pemberian sumbangan atau donasi tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai bagian dari program CSR oleh sebuah perusahaan.

“Misalnya perusahaan tambang. Jangan hanya menyampaikan bahwa sudah memberikan sumbangan, itu bagian dari CSR. Bukan itu maksudnya. Sekali lagi, sumbangan, donasi, dan CSR itu berbeda,” ungkap ketua Fraksi Gerindra Sulut ini.

Menurutnya, CSR merupakan kewajiban yang bersifat mandatori dan harus dilaksanakan oleh perusahaan. Hal tersebut, kata dia, telah dijelaskan dalam pembahasan bersama pihak terkait, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta instansi yang menangani lingkungan hidup. 

“CSR ini bentuknya mandatori. Harus dilaksanakan. Itu yang dijelaskan tadi, kepada ESDM dan lingkungan hidup,” jelasnya.

Dijelaskan Louis bahwa pelaksanaan CSR tidak dapat menggantikan kewajiban perusahaan dalam memenuhi aturan dan persyaratan lingkungan.

Jose

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *