MANADO KOMENTAR-Dinamika pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU) atau yang lebih dikenal dengan Corporate Social Responsibility (CSR) semakin memanas di Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (01/09/201
Dalam rapat kerja bersama Panitia Khusus (Pansus), Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Kepala Biro Hukum atau perwakilan terkait, Reza [Nama Lengkap], memaparkan fondasi filosofis regulasi ini melalui enam asas utama yang akan menjadi pedoman pelaksanaan CSR di Sulut.
Pemaparan ini bertujuan untuk menjawab kekhawatiran masyarakat bahwa selama ini program CSR seringkali bersifat karitatif sesaat, tanpa dampak jangka panjang bagi pembangunan daerah.
Dalam paparannya, Reza menjelaskan bahwa Raperda ini tidak sekadar mengatur kewajiban donasi, melainkan membangun ekosistem kemitraan yang sehat antara pemerintah, swasta, dan masyarakat. Enam asas tersebut meliputi:
1. Asas Keberlanjutan: Penyelenggaraan TJSLBU harus dilaksanakan secara berkesinambungan, bukan proyek satu kali jadi, untuk mendukung stabilitas ekonomi, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan.
2. Asas Berwawasan Lingkungan: Setiap program CSR wajib memperhatikan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, guna menjaga fungsi ekologis Sulawesi Utara agar tetap lestari untuk generasi mendatang.
3. Asas Kemandirian: Ini adalah poin krusial di mana program CSR diarahkan untuk meningkatkan kapasitas (capacity building) masyarakat. Tujuannya agar penerima manfaat mampu berkembang secara mandiri dan tidak terjebak dalam ketergantungan pada bantuan terus-menerus.
4. Asas Keterbukaan dan Akuntabilitas: Perusahaan wajib melaporkan realisasi program secara transparan kepada publik dan pemerintah daerah untuk mencegah penyalahgunaan dana atau pencitraan semata (greenwashing).
5. Asas Kepastian Hukum: Memberikan landasan yuridis yang jelas bagi badan usaha dalam mengalokasikan anggarannya, sehingga tidak tumpang tindih dengan kewajiban perpajakan atau retribusi daerah.
6. Asas Manfaat Bersama: Program CSR harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sehingga dampaknya terasa langsung oleh masyarakat luas.
“Lebih lanjut, asas berwawasan lingkungan adalah bahwa penyelenggaraan TJSLBU memperhatikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup guna menjaga fungsi kelestarian lingkungan secara berkelanjutan,” tegas Reza dalam forum tersebut.
Menanggapi pemaparan teknis dari eksekutif, Anggota Pansus Raperda CSR, Eugenie Mantiri, menyampaikan sejumlah pertanyaan kritis. Ia menyoroti aspek implementasi dan pengawasan terhadap badan usaha yang beroperasi di Sulawesi Utara.
Eugenie mempertanyakan bagaimana mekanisme konkret untuk memastikan bahwa badan usaha benar-benar melaksanakan tanggung jawab sosialnya sesuai dengan potensi dampak bisnis mereka di daerah. “Jangan sampai regulasi ini hanya menjadi macan kertas. Kami perlu tahu, bagaimana sanksi bagi perusahaan yang lalai? Dan bagaimana peran SKPD terkait dalam memverifikasi laporan CSR tersebut?” tanya Eugenie saat diskusi berlangsung dengan sejumlah SKPD yang diundang.
Pertanyaan Eugenie mencerminkan keresahan dewan agar Raperda ini memiliki “gigi” penegakan hukum yang kuat, sehingga perusahaan tidak bisa lepas tangan dari tanggung jawab sosialnya setelah mengeksploitasi sumber daya alam Sulut.
Pembahasan ini menjadi tahap krusial sebelum Raperda CSR dibawa ke tingkat keputusan akhir. Dengan adanya klarifikasi enam asas dari Pemprov dan tekanan akuntabilitas dari Pansus, diharapkan lahir sebuah regulasi yang tidak hanya membebani korporasi, tetapi juga menjamin bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan untuk CSR benar-benar menyentuh kebutuhan riil masyarakat Sulawesi Utara, mulai dari pemberdayaan ekonomi hingga pemulihan lingkungan.
Jose






