SMSI Sulut Resmi Terima SKT dari Kesbangpol Sulut, ARP: Tahap Berikutnya Pembentukan FPR

MANADO KOMENTAR-Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Sulawesi Utara kini memiliki landasan legalitas yang semakin kokoh. Secara resmi, organisasi perusahaan pers ini telah menerima Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulut, sekaligus mengukuhkan posisinya sebagai salahsatu perusahaan media konstituen Dewan Pers yang sah dan diakui secara administratif maupun struktural di Sulawesi Utara.

Penyerahan SKT tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kesbangpol Sulut, Johnny Suak, SE., kepada Sekretaris SMSI Sulut, Adrianus R. Pusungunaung dan Wakil Sekretaris Dreyter Rooi di Kantor Kesbangpol, Jl. 17 Agustus No. 7, Wanea, Kamis (25/06/2026). Dokumen ini diterima mewakili Ketua SMSI Sulut, Voucke Lontaan, yang berhalangan hadir.

Perolehan SKT dari Kesbangpol ini bukan sekadar pemenuhan syarat administratif. Bagi SMSI Sulut, ini merupakan validasi ganda pertama, pengakuan negara melalui instansi pemerintah terkait di daerah serta penguatan status sebagai bagian integral dari Dewan Pers sebagai lembaga independen penyelenggara kehidupan perusahaan pers nasional.

Sebagai konstituen Dewan Pers, SMSI Sulut kini memiliki pijakan hukum dan etika yang jelas dalam menjalankan fungsi jurnalistik. Hal ini juga menjadi jaminan bagi publik bahwa media-media yang tergabung dalam SMSI Sulut beroperasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan berada di bawah pengawasan mekanisme verifikasi Dewan Pers.

Sekretaris SMSI Sulut, Adrianus R. Pusungunaung, menekankan bahwa dokumen legalitas tersebut membawa tanggung jawab moral yang besar. Ia menegaskan bahwa keberadaan SMSI harus diterjemahkan ke dalam karya jurnalistik yang berkualitas, bukan sekadar eksistensi organisasi.

“Legalitas ini bukan sekadar kertas. Ini amanah. Dengan status sebagai konstituen Dewan Pers dan SKT dari Kesbangpol, SMSI Sulut siap mendukung program Gubernur Mayjen TNI Purn Yulius Selvanus dan Wagub Dr. J. Victor Mailangkay lewat jurnalisme profesional, independen, dan bertanggung jawab,” tegas Adrianus.

Pernyataan ini menunjukkan komitmen SMSI Sulut untuk menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam membangun komunikasi publik yang sehat, sekaligus tetap menjaga independensi sebagai pilar demokrasi.

Kehadiran SMSI Sulut yang terlegalisasi dan terverifikasi Dewan Pers menjadi aset penting. Media siber yang profesional dapat berperan sebagai corong transparansi, pengawas kebijakan, sekaligus fasilitator dialog antara pemerintah dan masyarakat.

Dengan SKT di tangan dan status konstituen Dewan Pers yang mapan, SMSI Sulut kini melangkah lebih percaya diri untuk berkontribusi nyata dalam pembangunan Sulawesi Utara, sembari tetap memegang teguh prinsip-prinsip kebebasan pers yang bertanggung jawab.

Menurut ARP,  Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sulut kini akan melangkah ke tahap strategis berikutnya, yakni pembentukan Forum Pemimpin Redaksi (FPR) Sulut. Langkah ini diambil untuk memperkuat koordinasi antar-media siber dan memastikan standar jurnalisme profesional di daerah.

Dalam proses penyiapan forum tersebut, Ketua SMSI Sulut Voucke Lontaan bersama Wakil Ketua Audy Kerap serta ARP telah secara resmi menandatangani dan menyerahkan mandat kepada salah satu wartawan senior di Manado.

Nama penerima mandat belum dapat disebutkan saat ini demi menghormati proses internal dan kesantunan organisasi. Namun, pemilihan tokoh senior ini menegaskan komitmen SMSI untuk membangun FPR yang berbasis pada pengalaman, integritas, dan kapabilitas jurnalistik yang mumpuni.

Pembentukan FPR Sulut diharapkan menjadi wadah kolaborasi positif bagi para pemimpin redaksi media siber, sekaligus menjadi mitra konstruktif pemerintah dan masyarakat dalam menyajikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab.

Jo-Se

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *