Wabup Minut Kevin Lotulung Hadir Rakor Optimalisasi Kerjasama KPK-Pemprov Sulut

Berita Utama, Minut915 Dilihat

MANADO KOMENTAR-Wakil Bupati Minahasa Utara (Minut), Kevin William Lotulung, S.H., M.H., menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Kerjasama antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Kegiatan yang berfokus pada peningkatan pelayanan publik di bidang pertanahan dan pengelolaan aset Barang Milik Daerah (BMD) ini berlangsung di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, pada Selasa (12/5/2026).

Kehadiran Wabup Lotulung dalam forum strategis ini menegaskan komitmen Pemkab Minahasa Utara untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan standar nasional dalam pencegahan korupsi. Rakor ini menjadi wadah penting bagi pemerintah daerah untuk mendapatkan panduan teknis langsung dari KPK maupun instansi terkait lainnya.

Rapat koordinasi ini menghadirkan kolaborasi strategis antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan KPK. Sinergi tiga pilar ini dirancang untuk membenahi sejumlah persoalan krusial, mulai dari sertifikasi tanah, inventarisasi aset daerah, hingga penutupan celah-celah praktik korupsi dalam pelayanan publik.

Dalam paparannya, para narasumber menekankan bahwa transparansi dalam pengelolaan pertanahan dan aset negara merupakan kunci utama dalam membangun kepercayaan publik. Dengan adanya integrasi data dan prosedur yang jelas, potensi penyelewengan aset atau pungutan liar dapat diminimalisir secara signifikan.

Wabup Kevin Lotulung menyambut baik inisiatif ini. Menurutnya, optimalisasi kerjasama ini bukan hanya soal kepatuhan administratif, tetapi juga upaya nyata untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, dan profesional bagi masyarakat Minahasa Utara maupun seluruh warga Sulawesi Utara.

“Melalui kolaborasi ini, kita berharap dapat menyelamatkan aset-aset daerah dari sengketa atau kehilangan, sekaligus memastikan bahwa setiap proses pelayanan pertanahan berjalan bersih dan akuntabel. Ini adalah bentuk perlindungan negara terhadap harta kekayaan daerah dan hak-hak masyarakat,” ujar Lotulung.

Diharapkan, hasil dari rakor ini dapat segera ditindaklanjuti dengan pembentukan tim kerja atau protokol operasional standar (POS) baru di tingkat kabupaten/kota, sehingga manfaat dari pencegahan korupsi dan efisiensi pelayanan dapat langsung dirasakan oleh masyarakat luas.

Jose

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga