MINUT KOMENTAR-Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda. SE. MAP. MM. M.Si, menghadiri Sidang Rapat Paripurna DPRD Minut pada Kamis, 6 November 2025.
Sidang tersebut membahas tiga agenda penting yang menjadi fondasi pembangunan daerah tahun mendatang.
- Pembicaraan Tingkat I atas Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026
- Pembicaraan Tingkat II atas Ranperda Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank SulutGo
- Pembicaraan Tingkat II atas Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Dalam sambutannya Bupati Joune menegaskan, bahwa pemerintah Kabupaten Minahasa Utara berkomitmen untuk melakukan tata kelola keuangan daerah secara transparan dan akuntabel.
Selanjutnya Bupati Joune, menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah menyetujui ketiga ranperda tersebut. “Saya menyampaikan banyak terima kasih kepada seluruh fraksi yang sudah menyetujui ranperda ini. Selanjutnya kita akan sampaikan kepada Pak Gubernur untuk dilakukan pengecekan sesuai aturan sebelum ditetapkan dan dilaksanakan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Joune menekankan pentingnya percepatan pembahasan APBD 2026 agar pelaksanaan program pembangunan dapat dimulai lebih awal dan berjalan efektif. “Kita berharap pembahasan rancangan APBD bisa selesai tepat waktu, sehingga pelaksanaan anggaran di tahun 2026 dapat dimulai lebih cepat,” tegasnya.
Salah satu isu krusial yang turut disorot dalam sidang adalah mekanisme pencairan dana desa. Menanggapi masukan dari sejumlah fraksi, Joune menyatakan bahwa pemerintah daerah akan memperketat prosedur pencairan dana untuk mencegah penyimpangan yang kerap terjadi di tingkat desa.
“Selama ini, ada kepala desa yang mencairkan dana tidak sesuai kebutuhan. Misalnya, kebutuhan hanya 100 juta, tapi yang ditarik 500 juta. Ini akan kita tertibkan,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa pencairan dana desa ke depan akan mengikuti tahapan ketat dan berbasis kebutuhan program. Kepala desa tidak berwenang langsung memegang uang, melainkan bertanggung jawab atas pelaksanaan program sesuai perencanaan dan regulasi yang berlaku.
“Penggunaan dana harus berdasarkan perencanaan dan prosedur yang benar. Ini penting agar tidak terjadi lagi penyalahgunaan anggaran seperti beberapa kasus sebelumnya,” tambah Joune.
Langkah pengetatan ini diharapkan dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa, sekaligus mendorong pembangunan desa yang lebih efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
Dengan komitmen kuat dari pemerintah daerah dan dukungan penuh DPRD, Minahasa Utara terus melangkah maju menuju tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Joppy Senduk













