DPRD Gelar Pembahasan Ranperda bersama Perumda Pembangunan Sulut

Berita Utama, DPRD1540 Dilihat

SULUT KOMENTAR-DPRD Sulut menggelar rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) bersama PD Pembangunan Sulawesi Utara (Sulut), di ruang Serbaguna , Senin (3/11/2025).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perumda Pembangunan Sulut, Eugenie Mantiri, dengan fokus pembahasan kali ini pada logo perusahaan.

Kepala Biro Perekonomian Provinsi Sulut, Reza Dotulung, dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa logo merupakan identitas penting bagi Perumda Pembangunan Sulut.

“Ada satu pasal di Ranperda yang tidak diatur dalam PP 54, yakni terkait logo. Hal ini tercantum pada paragraf kedua Pasal 5,” ujar Reza, sembari meminta pihak Kanwil Kemenkumham untuk menambahkan penjelasan.

Menanggapi hal tersebut, Arter Monium dari Kanwil Kemenkumham, selaku fungsional perancang peraturan, menjelaskan bahwa setelah peraturan daerah ini diundangkan, maka Perda tentang Perumda Pembangunan Sulut akan menjadi anggaran dasar bagi perusahaan tersebut.

“Semua hal yang menyangkut Perumda harus mengikuti ketentuan dalam Perda ini, termasuk soal logo,” jelas Arter.

Ia menambahkan, logo Perumda yang tercantum dalam Ranperda tidak bisa diubah, kecuali jika perusahaan sudah mulai beroperasi. Perubahan baru dapat dilakukan bersamaan dengan penyesuaian struktur organisasi.

“Struktur organisasi juga harus ditetapkan dengan jelas, misalnya jumlah dewan pengawas dan direksi harus seimbang. Logo yang ada juga bisa didaftarkan sebagai hak cipta agar tidak digunakan pihak lain,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Pansus Eugenie Mantiri menyoroti isi Pasal 5 dalam Ranperda tersebut.

“Pasal 5 ini mengatur tentang struktur organisasi Perusahaan Daerah Pembangunan Sulut yang tercantum dalam Lampiran 1 dan menjadi bagian tak terpisahkan dari Perda,” ungkap anggota legislatif dari Dapil Minut–Bitung itu.

Ia menambahkan, perubahan logo dan struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 akan ditetapkan melalui keputusan Kepala Pemerintah Daerah (KPM).

“Hanya saja, ketentuan ini memang tidak diatur dalam PP 54, selebihnya disesuaikan dengan ketentuan turunannya,” kata Eugenie.

Menutup pembahasan, Karo Perekonomian Reza Dotulung menegaskan bahwa pihaknya siap menyesuaikan rancangan aturan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

daks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *