JAWA TIMUR-KOMENTAR-Di tengah kemajuan teknologi perbankan, kejahatan pun ikut berevolusi. Seorang pria berinisial DP ditangkap polisi karena mencoba menguras saldo nasabah dengan modus ganjal ATM di Kota Pasuruan, Jawa Timur. Aksi licik ini dilakukan di sebuah mesin ATM kawasan Karangketug pada Jumat, 8 Agustus 2025.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Inspektur Satu Choirul Mustofa, menjelaskan bahwa pelaku terlebih dahulu menyelipkan potongan tusuk gigi ke dalam slot kartu ATM agar kartu korban tersangkut. Ketika korban panik, DP berpura-pura membantu dan mengarahkan korban ke lokasi ATM lain.
“Korban sempat diarahkan ke ATM di minimarket oleh pelaku. Namun, kemudian korban kembali ke ATM Karangketug. Saat korban memasukkan PIN, pelaku mengintipnya dan menukar kartu ATM korban dengan kartu lain yang mirip,” ujar Choirul dalam keterangan pers, Ahad, 10 Agustus 2025.
Setelah berhasil menukar kartu, DP mencoba menarik uang dari rekening korban. Namun, korban menyadari ada kejanggalan dan segera meminta bantuan petugas keamanan. Pelaku yang sempat diamankan warga akhirnya ditangkap oleh polisi.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain:
- Satu unit handphone
- Dua kartu ATM BCA Paspor Blue Debit
- Plastik berisi potongan tusuk gigi
DP kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 30 Ayat (1) dan/atau Ayat (3) jo Pasal 46 Ayat (1) dan/atau Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Ancaman hukuman bisa mencapai beberapa tahun penjara, tergantung hasil penyidikan lanjutan.
Polisi juga tengah memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian bermodus serupa di wilayah lain. Choirul mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada orang asing yang menawarkan bantuan di mesin ATM. “Segera hubungi pihak bank atau aparat kepolisian di nomor hotline 110,” tegasnya.
Kasus DP menjadi pengingat bahwa kejahatan kini tak lagi mengandalkan kekerasan, melainkan kelicikan dan manipulasi. Di era digital, kewaspadaan adalah pertahanan pertama. Jangan biarkan kepanikan membuka celah bagi pelaku kejahatan. Laporkan segera, dan jadilah bagian dari masyarakat yang cerdas dan tanggap terhadap ancaman siber.