Pengusaha Nakal Rugikan Kota Manado, Dugaan Penggelapan Pajak Restoran dan Tempat Hiburan Menguak, Bapenda Disorot

Berita Utama, Hukum, Manado1130 Dilihat

MANADO KOMENTAR-Manado kembali diguncang oleh praktik bisnis kotor. Sejumlah restoran dan tempat hiburan malam di kawasan Megamas dan Manado Town Square diduga kuat melakukan penggelapan pajak dengan modus penggunaan nota ganda. Praktik ini bukan hanya mencederai etika usaha, tapi juga merampas hak masyarakat atas pembangunan yang layak.

Dari hasil penelusuran media ini, modus dugaan penggelapan ini terindikasi dilakukan secara sistematis oleh oknum pengusaha hiburan malam dan restoran, yang memanipulasi laporan transaksi demi menghindari kewajiban membayar pajak daerah. Akibatnya, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini terjun bebas, dan pemerintah kota Manado diperkirakan merugi hingga puluhan miliar rupiah setiap bulan.

Desakan publik pun menguat, Kejaksaan Negeri Manado diminta segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap tempat-tempat usaha yang terindikasi melakukan praktik curang ini. Tidak hanya pengusaha, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Manado juga disorot karena dianggap lalai dalam pengawasan dan pengelolaan PAD dari sektor restoran dan hiburan malam.

Jika terbukti melakukan penggelapan pajak, para pengusaha dapat dijerat dengan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021. Ancaman hukumannya tidak main-main, pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga empat kali jumlah pajak yang digelapkan.

Kehilangan potensi pendapatan daerah dalam jumlah besar berdampak langsung pada terhambatnya berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. Dari infrastruktur hingga bantuan sosial, semuanya bergantung pada PAD yang kini terancam oleh ulah segelintir pengusaha nakal.

Dugaan penggelapan pajak bukan sekadar pelanggaran administratif, ini adalah kejahatan terhadap masyarakat. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus menunjukkan ketegasan. Transparansi dan penegakan hukum adalah kunci untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan bahwa setiap rupiah pajak digunakan untuk kemajuan kota, bukan memperkaya oknum.

JOppySEnduk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *