MINUT KOMENTAR-Dibalik aliran sungai yang kini keruh dan berbau busuk, tersimpan kemarahan warga Desa Tontalete, Kecamatan Kema, Minahasa Utara. Dugaan pencemaran air sungai akibat aktivitas industri PT Kether Coco Bio semakin tak terbantahkan.
Bukti visual, keluhan warga, dan temuan lapangan dari Puskesmas Kema serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Minut memperkuat indikasi bahwa limbah industri telah merusak ekosistem air yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat.
Air yang dulunya jernih kini berubah menjadi aliran sedimen putih yang menyengat. Warga tak lagi berani memberi minum ternak dari sungai tersebut. “Kalau ternak sampai sakit atau mati, perusahaan mau ganti rugi? Jangan tunggu ada korban dulu,” tegas Sekretaris Desa Tontalete, Ningsi Djapara, Jumat (8/8/2025).
Petugas Puskesmas Kema yang turun langsung ke lokasi menyatakan bahwa kondisi air sudah berada di tahap mengkhawatirkan. “Secara visual, air sudah tidak layak digunakan, apalagi untuk ternak atau manusia. Kami merekomendasikan uji laboratorium sesegera mungkin,” ujar Ningsi.
Namun, upaya untuk menguji kandungan pencemar terhambat oleh biaya. Permintaan warga agar PT Kether Coco Bio ikut membiayai uji laboratorium justru dijawab dengan sikap menghindar. Dalam pertemuan resmi di Kantor Desa Tontalete, perwakilan perusahaan, Deiby Manembu, menyatakan tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan dan hanya akan “menyampaikan ke pimpinan”. Sikap ini dinilai warga sebagai bentuk pelepasan tanggung jawab.
DLH Minut telah melaporkan kasus ini ke DLH Provinsi Sulawesi Utara, mengingat izin lingkungan perusahaan berada di bawah kewenangan provinsi. Kepala DLH Minut, Marthen Sumampouw, menegaskan bahwa indikasi pencemaran sudah cukup kuat. “Provinsi akan segera turun. Ini sudah kami sampaikan resmi,” ujarnya.
DLH mengingatkan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021, industri penghasil limbah wajib memastikan pembuangan limbah sesuai baku mutu lingkungan dan melakukan pengujian berkala. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi administratif, pidana, hingga pencabutan izin operasional.
Setiap hari yang berlalu tanpa tindakan adalah ancaman nyata bagi kesehatan, ekonomi, dan masa depan warga Tontalete. Sungai bukan sekadar aliran air, ia adalah nadi kehidupan. Ketika industri abai dan pemerintah lamban, maka suara warga harus menjadi alarm yang menggugah semua pihak. Penegakan hukum dan komitmen lingkungan bukan pilihan, tapi kewajiban.
JOppySEnduk