Polres Mitra Tingkatkan  Pelayanan Masyarakat Melalui Problem Solving  dan Penyelesaian Restorative Justice.

Berita Utama, Mitra1011 Dilihat

MITRA KOMENTAR-Polres Minahasa Tenggara terus berupaya meningkatkan kinerja dan pelayanan prima kepada masyarakat. Hal tersebut menjadi komitmen Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya, S.I.K., M.Han  yang diatensi ke seluruh personel Polres dan Polsek Jajaran.

Tindak lanjut atensi tersebut, baik Polres dan Polsek jajaran diperintahkan untuk peduli kepada masyarakat dan meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap penyelesaian masalah, yaitu melalui pelaksanaan problem solving dengan pendekatan restorative justice untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

“Restorative justice adalah pendekatan yang berfokus pada pemulihan hubungan dan pemberian kesempatan kepada pihak yang terlibat untuk memperbaiki kesalahan dan memulihkan kerugian,” ungkap Kapolres Mitra.

“Tujuannya tentu saja untuk mengurangi konflik dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menyelesaikan masalah secara damai,” lanjut Kapolres.
Dari data yang dikirim Satuan Reskrim dan Polsek jajaran, serta Program kegiatan Jumat Curhat, sudah banyak permasalahan masyarakat yang telah diselesaikan dengan Restorative justice.

“Banyak permasalahan kami lakukan mediasi dan dialog antara pihak yang terlibat untuk memahami masalah dan mencari solusi, sehingga mencapai kesepakatan dan memulihkan hubungan,” jelas Kapolres.

“Saya selaku Kapolres Mitra mengharapkan problem solving dengan restorative justice dapat menjadi alternatif penyelesaian masalah yang efektif dan efisien, serta dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri dan sistem peradilan,” tutupnya.(*/Dax)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *