Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Program Nasional, Setiap Keluarga Terima Bantuan 20 Kg Beras

MINUT KOMENTAR-Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah terus menunjukkan langkah nyata dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Melalui Program Bantuan Pangan (PBP) Nasional tahun 2025, sebanyak 11.831 keluarga penerima manfaat di Kabupaten Minahasa Utara menerima bantuan beras sebanyak 20 kilogram per keluarga selama dua bulan berturut-turut, yakni Juni dan Juli.

Program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin akses pangan bagi masyarakat yang membutuhkan. Data penerima manfaat disusun berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) milik Kementerian Sosial dan tersaji dalam aplikasi Bantuan Pangan milik Perum Bulog.

Menurut Plt Kepala Badan Pangan Minut Bertha Katuuk, total beras yang dialokasikan untuk Kabupaten Minahasa Utara pada tahun ini mencapai 236.620 kilogram atau (236 ton), dengan alokasi masing-masing sebanyak 118 ton di bulan Juni dan Juli.

Tahun ini ungkap Katuuk, terdapat penyesuaian sistem penyaluran bantuan. Setiap desa dilengkapi tiga petugas khusus pemegang aplikasi, petugas administrasi, dan pelaksana penyaluran.

Beras disalurkan langsung di titik distribusi dengan dokumentasi yang lengkap berupa foto penyerahan dan Berita Acara Serah Terima (BAST).

Diketahui, Ketentuan teknis ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional No. 206 Tahun 2025, yang mengatur hal-hal seperti,

  • Larangan penggantian data PBP tanpa mengikuti prosedur yang sah
  • Mekanisme penggantian PBP apabila ditemukan kondisi seperti meninggal dunia, pindah domisili, atau data ganda
  • Proses penggantian yang mengacu pada Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh aparat desa
  • Penunjukan PBP pengganti menggunakan DTSEN cadangan Kemensos, atau alternatif yang memenuhi kriteria: lansia tunggal, penyandang disabilitas, keluarga miskin belum menerima BPB, dan lainnya.

Setiap penyerahan beras disertai dengan dokumen BAST, baik untuk PBP utama maupun pengganti. Ketika PBP tidak dapat hadir, penyerahan dapat diwakili oleh keluarga dalam satu KK, atau pihak terdekat sesuai ketentuan, dengan tetap menjunjung prosedur dokumentasi yang ketat.

Seluruh mekanisme penyaluran dan penggantian bertujuan memastikan bantuan tepat sasaran serta menjunjung akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan program.

JOppySEnduk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *