Hadapi Musim Kemarau, Pemkab Minut Terbitkan Edaran Pencegahan Kebakaran dan Hemat Air

MINUT KOMENTAR-Mengantisipasi dampak serius musim kemarau yang tengah berlangsung, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2224/BPBD/SEKREVII/2025 yang berisi himbauan penting untuk seluruh lapisan masyarakat.

Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Minut, Novly G. Wowiling, memuat seruan agar warga lebih waspada terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta menghemat penggunaan air demi menjaga keberlangsungan hidup di tengah cuaca ekstrem.

Pemkab Minut mengimbau masyarakat antara lain,

  • Tidak membuka lahan dengan cara membakar
  • Tidak membuang puntung rokok atau benda mudah terbakar di area terbuka
  • Menyimpan alat pemicu api di luar jangkauan anak-anak
  • Mengedukasi masyarakat akan bahaya karhutla melalui tempat ibadah, sekolah, kelompok tani, dan pertemuan warga
  • Melaporkan tanda-tanda kebakaran melalui call center 112.

Selain itu, masyarakat diminta untuk menggunakan air secara bijak karena ketersediaan air diprediksi akan menurun drastis selama musim kemarau.

Pemkab Minut menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan sanksi pidana sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hukuman meliputi,

  • Penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 10 tahun
  • Denda minimal Rp 3 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemkab dalam menjaga keamanan lingkungan dan menghindari dampak lanjutan yang merugikan masyarakat luas.

Melalui surat edaran ini, Pemkab Minut berharap seluruh elemen masyarakat turut mengambil bagian aktif dalam menjaga lingkungan. Sinergi antara pemerintah dan warga diyakini menjadi fondasi utama agar musim kemarau bisa dihadapi dengan aman, bijak, dan penuh kesadaran.

JOppySEnduk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *