SULUT KOMENTAR-Bapemperda DPRD Sulut menggelar rapat bersama Perangkat Daerah pengusul Ranperda yang masuk dalam Propemperda 2025, dilaksanakan di ruang rapat serbaguna DPRD Sulut, Selasa (3/6/2025).
Anggota Bapemperda Priscilla Cindy Wurangian mengatakan bahwa rapat Bapemperda diadakan berdasarkan surat yang masuk dari pihak eksekutif untuk permohonan penambahan Empat (4) buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk masuk dalam Propomperda 2025.
“Jadi kami mengundang stakholder terkait, dalam hal ini kepala-kepala perangkat daerah, yang nanti menjadi pemrakarsa yang harus mempersiapkan segala sesuatu, terkait dengan perda-perda itu,” ujar legislator Partai Golkar Dapil Minut-Bitung ini.
Lanjutnya, yang tadinya usul prakarsa gubernur di tahun 2025 ada tujuh (7) Ranperda, kemudian diusulkan ditambahkan 4.
“Dalam pembahasan hari ini, mayoritas dari Ranerda Ranperda ini masih berproses. Jadi ada yang masih sementara pembahasan naskah akademik, yang yang sementara proses harmonisasi di Kemenkumhan, ada yang belum mulai naskah akademiknya. Untuk itu kesimpulan dari pembahasan hari ini kami kembalikan lagi kepada pihak eksekutif, karena ini adalah usulan dari mereka, jadi mereka yang memutuskan mana yang sebenarnya menjadi prioritas untuk di bahas sepanjang 2025 ini yang sisa enam (6) bulan,”jelas sekretaris Komisi IV DPRD Sulut ini.
Ia berharap masing-masing perangkat daerah sudah melaporkan ke pimpinan agar bisa secepatnya mendapatkan informasi yang pasti.
“Dari 7 yang di usulkan ini, yang mana prioritas untuk di bahas di DPRD, sampai penghujung 2025,” terangnya.
Kantanya, kalau sudah diputuskan sebagai prioritas harus di dukung dengan syarat-sayarat dokumen yang harus dilengkapi dan perlu dimasukan ke DPRD Sulut.
“Ini agar bisa di paripurnakan dan berlanjut prosesnya,” ucapnya.
Lebih lanjut, untuk pertimbangan bukan tidak disetujui oleh DPRD, akan tetapi lebih dari penjelasan pihak eksekutif.
“Karena proses dari eksekutif yang belum rampung, dan tidak mungkin di bahas kalau todak rampung, jadi sesuai penjelasan dari perangkat-perangkat daerah ada perda perda yang belum ada anggaran, dan akan diusulkan dalam APBD Perubahan, ada yang sudah siap seperti perijinan berusaha semua sudah siap tapinanggaran menunggu sampai APBDP, ada yang mungkin sudah ada anggarannya tapi belum siap naskah akademiknya,” ungkap Wirangian.
Diketahui, Propemperda 2025 ada 7 Ranperda prakarsa Gubernur yakni:
1. Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 1 tahun 2014 tentang RTRW Provinsi Sulawesi Utara 2024-2043.
2. Ranperda tentang rencana pembangunan jangka Menengah daerah Provinsi Sulawesi Utara tahun 2025- 2029.
3. Ranperda tentang penanggulangan bencana daerah.
4. Ranperda tentang sistem penanggulangan kejadian luar Biasa dan wabah di Provinsi Sulawesi Utara.
5. Ranperda tentang cadangan pangan pemerintah daerah.
6. Ranperda tentang perubahan nomenklatur BUMD PD. Pembangunan Sulut menjadi Perumda Pembangunan Sulut.
7. Ranperda tentang nilai penyertaan modal kepada PT. Membangun Sulut Hebat.
Sedangkan 4 usulan tambahan Ranperda yakni:
1. Ranperda Pertambangan
2. Ranperda pemberdaayaan Perempuan Dan perlindungan anak
3. Ranperda perjinan berusaha
4. Ranperda Perubahan Perda Nomor 3 tahun 2014 tentang BUMD PT Sulut Membangun.