2 Pengeroyok Jovi Ditangkap Polisi

Adu jotos terjadi karena selisih paham berlalu lintas

Berita Utama, Bitung31 Dilihat

BITUNG KOMENTAR, Kasus penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban lelaki JOVI GERUNGAN warga Bitung Timur, yang terjadi Pada Sabtu 19/4/2025 sekitar pukul 21:30 Wita, berhasil diungkap dan di tangkap kepolisian.

Peristiwa tersebut bermula terjadi selisih paham di jalan Girian tepatnya di depan Rumah makan kuning Amoy Kel. Girian Kec. Girian Kota Bitung antara korban dengan dua orang pelaku masing masing lelaki RA (17 tahun) dan lelaki BE (20 tahun).

Hal itu bermula dari kedua pelaku dan korban selisih paham karena kendaraan korban melambung laju kendaraan pelaku sehingga pelaku tersinggung dan lakukan penganiayaan terhadap korban. pelaku lelaki RA menganiaya korban dengan kepalan tangan sambil menyelipkan kunci motor di sela-sela jarinya mengenai wajah korban sedangkan pelaku lelaki BE menganiaya korban dengan kepalan tangan sebanyak 1 kali kearah wajah korban sehingga korban mengalami luka di bagian wajah dan luka garis di bagian leher.

Atas laporan tersebut Tim Resmob Polsek Matuari melakukan penyelidikan serta pengembangan yang akhirnya pada Hari Minggu 20 April 2025, sekitar pukul 23.00 wita berhasil mengungkap dan menangkap keduanya masing masing lelaki RA penangkap di Kel. Girian Indah Kec. Girian Kota Bintung dan lelaki BE penangkapan di Kel. Manembo-nemabo atas Kec. Matuari Kota Bitung.

Kapolsek Matuari AKP YUSI KRISTIANI.,SE ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut dan saat ini kedua pelaku diserahkan ke Unit Reskrim Sek Matuari untuk proses Hukum lebih lanjut.

Barang bukti :
1.Kunci motor
2.Visum at Rapertum

Adapun pasal yang disangkahkan kepada kedua pelaku adalah Penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat 1 (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *