RSUD Maria Walanda Maramis Klarifikasi Isu Keterlambatan Penanganan Medis dan Klaim BPJS

MINUT KOMENTAR-Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maria Walanda Maramis memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di media masa mengenai dugaan keterlambatan penanganan medis dan klaim BPJS.

Direktur RSUD Maria Walanda Maramis, dr. Alain V. Beyah menjelaskan bahwa rumah sakit selalu berkomitmen memberikan pelayanan maksimal kepada pasien, termasuk layanan IGD 24 jam dan rawat inap 24 jam dengan tenaga medis yang siap siaga.

mengenai tudingan bahwa pasien dipulangkan sebelum sembuh kata dr. Alain, keputusan pemulangan pasien dilakukan berdasarkan indikasi medis yang ditentukan oleh dokter penanggung jawab.

Ia juga membantah anggapan bahwa rumah sakit lebih fokus pada bisnis klaim BPJS dibandingkan kesembuhan pasien.

“Pelayanan terhadap peserta BPJS Kesehatan diawasi dan dikredensial oleh BPJS Kesehatan setiap tahunnya,” ujar dr. Alain.

Selain itu, RSUD Maria Walanda Maramis terus berupaya meningkatkan layanan dengan melakukan renovasi ruangan sesuai Perpres Nomor 59 Tahun 2024, yang mengatur standar ruang rawat inap BPJS.

Rumah sakit juga telah membentuk tim kendali mutu biaya serta tim layanan pengaduan pasien untuk memastikan transparansi dan kualitas pelayanan.

Dengan klarifikasi ini, RSUD Maria Walanda Maramis berharap masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan tetap percaya pada komitmen rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi warga Minahasa Utara.

Jose

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *