Cemburu!! Residivis Kambuhan Tikam Pelajar Saat “pesta” Miras

Berita Utama, Bitung1328 Dilihat

BITUNG KOMENTAR, Polres Bitung menangkap dan mengamankan lelaki AK (21) alias anwar, yang dilaporkan melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam, terhadap anak dibawah umur RR (15) alias Raynaldi, di Wangurer, Girian, Pada Minggu, 6/5-05.

Pelaku adalah residivis kambuhan yang pernah ditahan oleh pihak kepolisian, juga karena tindak pidana yang sama.

Penangkapan AK berlangsung mudah dan tanpa perlawanan. Pelaku dijemput tim 1 dan II patroli Tarsius Presisi Polres Bitung dirumahnya, wangurer, kecamatan Girian.

Kepada penyidik, saksi korban dan keterangan pelapor mengungkap, tindak pidana tersebut terjadi ketika korban RR yang berstatus pelajar, mendatangi rumah pelaku dan ikut terlibat pesta miras bersama, sabtu, 5/4-05.

Adalah rasa cemburu yang mendorong pelaku melancarkan serangan menggunakan senjata tajam pada korban, karena melihat Istri pelaku NP alias Nadya, yang akrab berbincang dengan korban.

Siaran pers Polres Bitung melalui Kasie Humas Iptu Natip Anggai menjelaskan, bahwa didorong rasa cemburu pelaku tiba-tiba mencabut pisau yang sudah di selipkan di pinggangnya, kemudian langsung menikam korban.

Serangan pertama pelaku sempat di tangkis oleh korban meski terjatuh di tanah. Sejurus kemudian pelaku melancarkan serangan menikam kedua ke arah korban, dan mengenai paha bagian kiri.

Beruntung bagi korban, serangan selanjutnya tidak berhasil dilakukan, karena pelaku sempat di tahan oleh teman-teman sesama pesta miras, sehingga korban berhasil melarikan diri. Tidak terima kejadian tersebut, orang tua korban melaporkannya ke SPKT Polres Bitung.

Menyikapi laporan tersebur, Tim I dan II patroli Tarsius presisi, bertindak sigap dan menangkap pelaku. Selanjutnya pelaku di bawah ke Polres Bitung dan di serahkan ke piket Reskrim untuk di proses lanjut.

Kepolisian mengamankan barang bukti 1 (satu) buah pisau penikam yg terbuat dari besi putih dengan gagang pisau terbuat dari alumunium.

Penjara dipastikan menanti Pelaku yang sudah dalam keadaan mabuk saat melakukan tindak pidana dan merupakan residivis kasus Sajam yang pernah di tahan di lapas kelas IIB Bitung pada tahun 2022.

Selain terjerat Undang2 darurat Sajam, pelaku juga bakal dijerat Tindak Pidana Kejahatan perlindungan anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagai mana di maksud dalam pasal 76 C UU 35/2014 (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *