BITUNG KOMENTAR, Pengadilan Negeri (PN) Bitung melakukan eksekusi lahan dan bangunan di Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian Kota Bitung, Rabu (5/2/04).
Pantauan sejumlah wartawan di lokasi, Eksekusi lahan dan bangunan dilaksanakan pagi hari serta dimulai setelah Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Bitung David Bujung membacakan putusan Perkara Perdata, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan melakukan pengosongan terhadap lahan tersebut.
Pengosongan lahan tersebut mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian Polres Bitung dan Sat Pol PP Pemkot Bitung.
Proses eksekusi dilakukan menggunakan Satu unit alat berat jenis excavator untuk membongkar bangunan rumah warga.
Aksi perlawanan sempat dilakukan sejumlah warga. Terutama ketika alat berat mengarah ke objek eksekusi. Mengetahui rumah tersebut akan dibongkar, salah seorang warga menolak rumahnya akan dibongkar dan melakukan perlawanan dengan melempari alat berat menggunakan batu. Akibatnya kaca samping kiri alat berat pecah.
Disisi lain, sejumlah warga setempat, memilih membongkar rumah mereka sendiri dan menyelamatkan barang-barang yang masih bisa digunakan.
Berikut sejumlah putusan hukum, yang mendukung dilaksanakannya eksekusi tanah erpach eks kinaleosan tahal 2. Tanah ini Milik Sah Dari Ineke Sondakh Berdasarkan: SHM 399/Girian Indah, Jo. Putusan PN Bitung No. 127/PDT. G/2014/PN.Bit, Jo. Putusan PN Bitung No. 211/Pdt. G/2020/PN.Bit Jo. Putusan PN Bitung No. 111/Pdt.Bth/2023/PN.Bit, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Manado No. 27/ PDT/2024/PT. MND, Jo. Putusan PN Bitung No. 42/Pdt.Bth/2024/PN. Bit, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Manado No. 171/PDT/2024/PT.MND Jo. Berita Acara Eksekusi tanggal 05 Februari 2025.
Meski mengalami kericuhan namun pelaksanaan eksekusi tuntas dilaksanakan. Usai eksekusi penguasaan lahan dilakukan pemenang perkara, dan memberikan peringatan dalam bentuk papan pengumuman dilokasi.
Bagi pihak yang hendak melakukan penyerobotan, bisa kena Ancaman Hukuman Pasal 167 ayat (1) KUHP: Barang siapa dengan sengaja melawan hukum memaksa masuk ke dalam perkarangan orang lain tanpa izin pemilik, di pidana dengan 9 bulan penjara. Lokasi tanah ini dalam pengawasan kantor pengacara Reinhaard M. Mamalu, SH. MH & Partners. (**).