Penjelasan Sekwan Sulut Niklas Silangen Mengenai AKD

LEGISLATOR10 Dilihat


MANADO KOMENTAR-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Periode 2024-2029 sampai saat ini belum maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat.

Meski sudah mengikuti orientasi, DPRD Sulut belum memiliki Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yakni Pimpinan Definitif, Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Banmus), Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) dan Komisi-komisi.

Terkait hal ini, Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) Niklas Silangen mengatakan pihaknya sudah mengirim surat kepada setiap fraksi untuk melengkapi susunan alat kelengkapan dewan.

“Sudah sejak lalu, kami kirim surat ke fraksi-fraksi agar melengkapi susunan AKD. Nantinya susunan AKD akan ditetapkan dalam rapat paripurna,” ujarnya Rabu (16/10/2024).

Lanjutnya, penetapan dan pelantikan pimpinan dewan definitif akan diproses di Kemendagri.

“Memang untuk pimpinan dewan definitif itu harus SK Mendagri,” katanya.

Sementara untuk penyusunan AKD, \Niklas melalui Kasub Perundang-Undangan dan Aspirasi Masyarakat Fabiola Sumampouw SH MSi mengatakan harus berpedoman dari Peraturan DPRD Provinsi Sulut nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Tertib DPRD. Untuk Susunan Banggar berjumlah 23 orang.

“Fraksi PDIP mengutus 10 orang plus ketua DPRD sedangkan Fraksi Golkar, fraksi Demokrat, Fraksi Nasdem, dan fraksi Gerindra mengutus 3 personel.Untuk Badan Kehormatan masing-masing fraksi satu orang. Sedangkan komisi-komisi yang saat ini masih berjumlah 38 anggota dewan akan disebar di komisi I (9 orang), komisi 2. (10 orang), Komisi 3 (10 orang) dan komisi 4 (9 orang),” jelas Sumampouw.

“Nantinya masing-masing fraksi akan menyampaikan nama-nama anggota di setiap AKD. Kemudian akan ditetapkan dalam rapat paripurna,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *