Pilkada Bitung 2024. Bawaslu Intensifkan Pengawasan Kampanye Media Sosial

Bitung19 Dilihat
Rapat Koordinasi Bawaslu Bitung (Foto, Istimewa)

BITUNG KOMENTAR, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Badan Pengawas Pemilu) Kota Bitung Iten Kojongian menegaskan akan mengawasi media sosial (medsos) selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Bawaslu Kota Bitung mengungkap bahwa pengawasan konten dan lalu lintas siber didunia maya selama Pilkada, akan dilakukan pada beberapa item pengawasan dalam narasi politik selama kampanye. Terutama, narasi politik yang mengandung unsur unsur penghinaan, SARA, mempersoalkan dasar negara, ideologi, dan unsur destruktif lainnya.

“ selalu mengacu pada regulasi. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang Pilkada. Kami mengacu pada pasal 69 UU 10 tahun 2016 tentang kampanye di media sosial dengan beberapa rambu-rambu yang harus dipatuhi para pengguna media sosial,” Tegas pernyataan Iten Kojongian dalam Rapat koordinasi pengawasan media sosial (SIBER) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung, Jumat (11/10). 

Untuk mengefektifkan pengawasan, maka Bawaslu selalu berkoordinasi dengan pihak penegak hukum dan jajaran Pengawas siber, sehingga pelaksanaan kampanye paslon Pilkada Bitung menjadi lebih berkualitas. 

“Kami juga berharap teman-teman Panwascam dan PKD ikut melakukan pengawasan di Medsos. Jika ada indikasi pelanggaran segera laporkan. Selalu berkoordinasi dan membangun komunikasi antar sesama”, Demikian Ahmad Syakur Bawaslu Bitung menambahkan. 

Secara internal, bawaslu bahkan mengingatkan semua jajarannya untuk mengkontrol aktivitas medsos diri sendiri dengan baik. Sebab sebagai penyelengara pengawasan justru menjadi contoh dan menjaga integritasnya. 

“ Jangan sampai kalian malah yang membuat pelanggaran. Hati-hati dalam bermedsos. Saya ingatkan jaga integritas dan profesionalitas selama bertugas,” Pungkas Ahmad Syakur. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *