Arisan Lelang Bodong Telan Hingga Puluhan Juta Pelaku Diamankan Polisi

Minsel56 Dilihat

 

AMURANG KOMENTAR – Kasus penipuan dan penggelapan dengan modus arisan lelang bodong terjadi di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel). Kali ini menimpa seorang ibu rumah tangga asal Amurang.Irawati Rackman (38) Korban.

Tersangka UK alias WATI (34), perempuan Warga Desa Boyong Pante kecamatan Sinonsayang kabupaten Minahasa selatan.

Penipuan ini dengan modus janji, mendapatkan hasil keuntungan 100 persen,lebih dari pembelian arisan lelang dan ujung-ujungnya tanpa kabar berita lagi.

Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim IPTU AHMAD A.A PRATAMA pada Kamis (20/06/2024)).

Terduga pelaku Wati (27) sudah di tahan di Polres Minsel, memasuki tahap SP1, kejaksaan,pada bulan Maret 2023 korban melapor ke Polres Minsel.”ungkap Pratama

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Minsell, terhadap pelaku dipersangkakan melanggar pasal 378 atau pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP-Red) tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tegasnya.

Lanjut, kasat reskrim mengatakan korban mengalami kerugian puluhan juta.Kami reskrim polres Minsel masih mendalami kasus ini sambil menunggu apakah ada korban yang lain”ungkapnya.

Disebutkan korban (Ira), bahwa kejadian ini dimulai Oktober 2024 silam, yang mana terduga pelaku Wati menawarkan investasi arisan lelang dengan modus keuntungannya melebihi dari pembelian arisan seratus persen keuntunganya.”ucapnya.

Pelaku pun menawarkan arisan kepada korban,sehingga korban secara bertahap tiga kali mentransfer uang di rekening adiknya tersangka,dengan nominal sekitar Rp 48.000.000.(empat puluh delapan juta) tetapi hingga waktu yang dijanjikan korban tak menerima uangnya sepersen pun.

“Korban menyadari ada yang tak beres lalu menanyakan ke pelaku perihal uang arisan tersebut, yang ternyata hanya arisan fiktif atau bodong dan uangnya sudah habis untuk keperluan pribadi,”ujar Ira kesal.

Lebih lanjut, korban juga telah menunggu itikad baik pelaku dengan meminta uangnya, tetapi hingga tahun 2024 ini pelaku tak kunjung juga mengembalikan uangnya, dan pada akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Minsel.

Ditambakany saya Berharap  Polres Minsel memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.”tutup Ira.   (Dotu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *