MANADO KOMENTAR-Pemerintah kota Manado kembali memenangkan gugatan ditingkat Mahkamah Agung atas sebidang tanah didalamnya berdiri bangunan sekolah SD Inpres di Kecamatan Mapanget, yang diklaim milik oknum tertentu, setelah sebelumnya juga memenangkan gugatan mantan Kepala Lingkungan (Pala).
Dari rilis yang disampaika pihak Diskominfo Kota Manado, Pemerintah kota di pimpin Andrei Angouw dan Richard Sualang telah melakukan gugatan Peninjauan Kembali PK kepada Jan Manopo dan kawan-kawan ke Mahkamah Agung terkait lahan di Kecamatan Mapanget itu.
Hasilnya, majelis hakim di MA yang memeriksa perkara tersebut memutuskan untuk membatalkan putusan Kasasi yang sebelumnya diperkarakan oleh pihak Walikota terdahulu yakni GS Vicky Lumentut terhadap Jan Manopo dan kawan-kawan.
Kabag Hukum Pemkot Manado Eva Pandensolang SH MH, usai menerima putusan tersebut mengatakan, proses perjuangan panjang dalam mencari keadilan yang dimulai sejak tahun 2017 telah membuahkan berhasil.
“Kami sudah laporkan hasil ini kepada Pak Walikota dan Wakil Walikota. Bagi kami lahan tersebut merupakan lahan milik Pemerintah Kota Manado, makanya harus dipertahankan, pak Wali dan Wakil sangat mensuport perjuangan kami hingga ke tahapan PK. Puji Tuhan, hasilnya Pemkot Manado dinyatakan menang,” tegas Eva.
Diceritakan Eva, sebelumnya proses ini telah bergulir di meja peradilan sejak eranya Walikota GSVL di tahun 2017.
Penggugatnya adalah Jan Manopo dan kawan-kawan. Mereka mengklaim sebuah bangunan SD Inpres yang berdiri pada sebuah lahan di kelurahan Lapangan lingkungan 1 Kecamatan Mapanget adalah milik mereka dan bukan milik Pemkot.
Perseteruan pun harus berlanjut di Pengadilan, Pemkot Manado selaku tergugat dalam perkara ini dikalahkan Manopo dkk mulai dari tingkat peradilan pertama, Banding hingga Kasasi.
Setelah di era kepemimpinan Walikota dan Wawali AA-RS Pemerintah kota Manado kembali melakukan gugatan peninjauan kembali lewat Bagian Hukum selaku Pengacara Pemkot Manado.
“Setelah sekian lama berproses maka pada tanggal 29 Nov 2022 Bagian Hukum Setda kota Manado selaku kuasa hukum telah menerima Relaas pemberitahuan putusan PK, dan tanggal 1 Des 2022 kami telah menerima Salinan Putusan PK Mahkamah Agung perkara Perdata no. 842/Pdt PK/2022 yang amar putusannya membatalkan putusan kasasi no.3592 K/Pdt/2020 jo. putusan PT Mdo no. 104/PDT/2018/PT MND yang menguatkan putusan PN Manado no. 145/Pdt.G/2017/PN Mnd serta menolak gugatan Para Penggugat utk seluruhnya,” ujar Eva yang j sebelumnya juga berperan dalam memenangkan Pemkot Manado dari gugatan para mantan Pala.
Dengan adanya putusan tersebut tambah dia, semua dalil penggugat yang menyatakan sebagai pemilik tanah berdasarkan SHM no. 396/Mapanget tahun 1981 yang diatasnya telah berdiri bangunan SD Inpres gugur dengan sendirinya, yang artinya tanah tersebut tetap dalam penguasaan Pemkot Manado.
Joppy Senduk