Lewat Restorative Justice Kejari Minsel Hentikan Penuntutan Tersangka Dua Kasus Berbeda

 

MINSEL KOMENTAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan,menerapkan restorative justice pada dua kasus Penganiayaan(351) dan pengancaman(335),dengan  tersangka Maya Mantik dan Guntur Lumintang.Setelah diberikan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kejari Minsel di hadapan korbannya, dua tersangka kini bisa bebas dan berkumpul lagi bersama keluarganya.

Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadalian Restoratif,” ujar Kepala Kejari Minahasa Selatan BUDI HARTONO, S.H., M.Hum   (05/9/2022).

“Hartono menerangkan salah satu faktor diterapkannya restorative justice pada dua kasus itu lantaran kedua tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan tindak pidana. Selain itu, ancaman hukuman pada keduanya juga di bawah 5 tahun.

Tindak Pidana penganiayaan (Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana) yang terjadi pada hari Sabtu  tanggal 04 Mei 2022 sekitar pukul 11.30 WITA di Kel. Ranoyapo, Kec. Amurang, Kab. Minahasa Selatan, kejadian tersebut dialami oleh Saksi Korban Sendy Mongkol dan dilakukan oleh Tersangka Maya Mantik.

Serta Tindak Pidana pengancaman (Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana). yang terjadi pada hari Minggu tanggal 05 Juni 2022 sekitar pukul 20.15 WITA di Desa Motoling, Kec. Motoling, Kab. Minahasa Selatan, kejadian tersebut dialami oleh Saksi Korban Mouritson Kussoy dan Tersangka Guntur Lumintang. 

Setelah kejadian tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan BUDI HARTONO, S.H., M.Hum, Kasi Pidum WIWIN B. TUI, S.H. serta Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara FLORENCIA TIMBULENG, S.H. dapat mendamaikan, menenangkan dan menetralisir situasi antara Tersangka dan Korban.

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 05 September 2022 dilakukan ekspose secara virtual bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum atas perkara Tersangka Maya Mantik dan Tersangka Guntur Lumintang untuk dilakukan RJ (Restorative Justice), dari hasil Ekspose bahwa kini kedua tersangka bebas tanpa syarat setelah Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. FADIL ZUMHANA melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda AGNES TRIANI, S.H., M.H. melalui ekspose secara virtual.lebih dari 5 (lima) tahun.Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. FADIL ZUMHANA melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda AGNES TRIANI, S.H., M.H. memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.    (Dotu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *