MANADOKOMENTAR – AKP Novita Citra MR, SIK kepada awak media selasa 9/8 mengatakan dalam penerbitan BPKB untuk kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua, tak menemui masalah dan pelayanan prima kepada masyarakat menjadi fokus pihak ditlantas polda sulut.
“Selama ini kami tak menemui komplein dan keluhan masyarakat terkait dengan penerbitan BPKB yang baru atau berkaitan dengan balik nama BPKB kendaraan bermotor, sementara ini kinerja ditlantas masih bagus belum, ada keluhan masyarakat.”ujar AKP Novita diruang kerjanya.
Meski demikian, AKP Novita yang juga jebolan Akpol tahun 2012 ini mengatakan jika ada masalah kami akan tanyakan kepada pemohon dimana masalahnya, apakah penerbitan BPKB lambat atau seperti apa.” jelasnya.
Sementara itu untuk persyaratan dalam proses penerbitan BPKB duplikat, maupun balik nama antara lain:
– Pihak pemilik kendaraan melampirkan KTP, STNK asli, ada surat keterangan hilang dari pihak kepolisian, menyatakan bahwa BPKB hilang dan di muat di koran selama 6 bulan dan iklankan sebanyak 3 kali, baru dibuat BPKB duplikat yang baru.
– BPKB balik nama syaratnya, KTP dari pembeli, kwitansi jual beli, dari penjual kepada pembeli, kemudian STNKnya.
*Jovan*