Dua Lelaki Papancuri di Pantai Tripel M Kombi, Ditangkap Tim Gabungan Resmob Polda dan Polsek Maesa

BITUNG KOMENTAR-Dua tersangka pelaku pencurian di kabupaten Minahasa, berhasil ditangkap Tim gabungan Resmob Polsek Maesa dan Resmob Polda Sulut.

Kedua tersangka adalah warga Kecamatan Maesa, yaitu masing-masing lelaki berinisial DI alias Calebos (23) dan lelaki FL alias Cimang (16). Mereka ditangkap saat berada di rumahnya masing-masing, di Bitung Timur.

Penangkapan terhadap keduanya berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/293/VI/2021/Sulut/Res Minahasa yang masuk pada tanggal 24 Juni 2021.

Dalam laporan tersebut, dijelaskan bahwa korban bernama Wahyudi Priyatanto yang bekerja sebagai karyawan swasta ini, saat itu sedang mengunjungi Pantai Tripel M Kecamatan Kombi Kabupaten Minahasa dengan tujuan untuk bertamasya bersama teman-temannya.

Disaat korban dan rekan-rekannya sedang mandi pantai, di situlah kedua tersangka melakukan aksinya, mencuri barang-barang korban, berupa 2 buah handphone merk Oppo Reno 5 dan Oppo F1s , dompet berisi uang sebesar Rp. 355.000, jam tangan G-Shock, kunci motor Vario 150 bersama identitas dan surat lainnya. Usai melakukan aksinya, keduanya lantas kabur.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut. “Kedua tersangka dibawa dan ditemukan oleh Tim guna penyelidikan lebih lanjut. Bahkan tersangka Calebos merupakan residivis kasus pencurian,” ujarnya.

Dari hasil pengakuannya, kedua tersangka sudah melakukan beberapa aksi pencurian di beberapa wilayah di Sulawesi Utara yaitu Minahasa, Manado, Minahasa Utara dan Kota Bitung. Keduanya melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

jose

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *