BITUNG KOMNENTAR-Satgas Maleo Polda Sulut melakukan pengungkapan sekaligus menangkap lelaki berinisial RT alias Ridel (20) warga Perumahan sopir Lingkungan IV Manembo-nembo atas Kecamatan Matuari, yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian barang elektronik (Curanik) di Wailayan kota Bitung, pada hari Minggu (11/07/20210) sekira Pukul 16.40 Wita.
Tersangka masuk dalam daftar pencarian polisi setelah dilapor oleh Ingrit Rumetor (36) Warga Manembo-nembo Lingkungan III Kecamatan Matuari kota Bitung, pada hari Senin tanggal 28 Juni 2021 sekitar jam 02.00 Wita.
Mendapat laporan tersebut, Satgas Maleo Polda Sulut lalu melakukan Pulbaket guna menyelidiki identitas pelaku pencurian. Lalu pada tanggal 10 juli 2021 Satgassus Maleo mendapatkan informasih tentang keberadaan tersangka.
Tidak menunggu lama, Satgasus Maleo yang dipimpin langsung Kanit 1 Ipda Tuegeh Darus S.Sos langsung melakukan pencarian. Tersangka akhirnya ditangkap pada hari Minggu (11/07/2021) sekira Pukul 16. 40 Wita di Kelurahan Pateten Kecamatan Aertembaga Kota Bitung. Tersangka lalu diintrogasi.
Dihadapan Tim Maleo, tersangka mengaku sebagai pencurian di daerah Menembo-nembo. Tersangka mengaku barang-barang curian sudah dijual. Setelah dilakukan pengembangan, barang bukti yang sudah dijual berupa Televisi, mesin gurinda, mesin bor kayu, mesin skap kayu dan Velg mobil akhirnya diamankan oleh Maleo di TKP yang berbeda.
Setelah itu tersangka dan barang bukti curian dibawa ke Markas Satgassus Maleo. Tak lama kemudian tersangka di jemput oleh team resmob polsek Matuari Kota Bitung.
ipoy