KOTAMOBAGU KOMENTAR-Wamita berinisial MSM 922), diduga pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl, MSM (22), ditangkap Satresnarkoba Polres Kotamobagu.
“Pelaku kami amankan di Desa Moyag Induk saat akan mengedarkan ratusan obat keras jenis Trihexyphenidyl,” ujar Kasatresnarkoba Polres Kotamobagu AKP Suyono Sutadji, yang memimpin langsung penangkapan dini hari itu.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mendapati barang bukti total sebanyak 349 butir Trihexyphenidyl siap edar.
“Barang bukti terdiri dari 24 butir Trihexyphenidyl warna putih, dan 325 Trihexyphenidyl warna kuning,” jelas Kasatresnarkoba.
Tambahnya, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Kotamobagu untuk diperiksa lebih lanjut.
“Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain. Kami terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis apapun di Bumi Totabuan,” tandas Kasatresnarkoba.