WARNING…!! Hukum Tua Selewengkan Dana Desa Dapat diBerhentikan Dan diProses Sesuai Hukum Yang Betlaku

 

MANADO KOMENTAR- Alokasi Dana Desa(ADD) yang diperuntukan untuk pembangunan fisik setiap desa, diharapkan dapat berjalan sesuai aturan yang telah digariskan pemerintah pusat bahwa, alokasi dana desa sekalipun bervariasi setiap desa, akan tetapi rata-rata setiap desa bisa menerima dana desa diatas 1 milyar rupiah,    

Hal itu terungkap saat wawancara bersama 2 Legislator yang duduk di komisi 1 yakni Herol Kaawoan dan Hendri Walukouw.

Dalam pertemuan bersama sejumlah wartawan di gedung DPRD Sulut, usai dengar pendapat, selasa 23/3.2921.

Menurut kedua legislator tersebut, dana desa harus dapat digunakan sebagaimana program pembangunan fisik yang telah ditetapkan setiapi desa.

“Bagi kepala desa/Hukum tua yang dapat menyelewengkan dana desa, tidak sesuai dengan aturan yang telah digariskan dan ditetapkan pemerintah pusat, maka kepala desa tersebut dapat diberhentikan dari jabatan serta diproses sesuai aturan yang berlaku.” Ungkap keduanya Hendri dan Herol kepada wartawan.

Sementara itu diungkapkan Hendri, bahwa dana desa penting untuk diawasi, sebagaimana komisi satu sudah beberapa kali turun lapangan guna mengecek penggunaan dana desa oleh setiap desa.

” Sebagai bukti saya dan pak Herrol bersama anggota komisi 1 yang lain, sudah turun sampai ditingkat desa,contoh, Bolmong raya,dan diminahasa kami telah turun lapangan guna mencari tahu sejauh mana penggunaan dana desa tersebut,bahkan kami melakukan foto terkait pembangunan apa saja yang telah dilakukan setiap desa, hal tidak main-main karena menggunakan anggaran negara yang sangat besar, apalagi fi masa pandemi seperti sekarang ini masyarakat lagi susah.” tegas Hendri Walukouw.

Selanjutnya menurut Hendri pula, kami komisi satu akan terus memonitor terkait penggunaan dana desa. 

” Kami akan turun lagi ke setiap desa, mengecek kembali pengunaan dana desa dimasa pandemi ini” Ungkapnya. (jo-van)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *