MINSEL KOMENTAR- Seorang pria berinisial AK (42), warga Boyong Pante, Sinonsayang, Minahasa Selatan, diamankan Polsek Sinonsayang.
Pasalnya, AK diduga kuat melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang wanita penyandang gangguan mental, sebut saja Bunga (19), warga setempat.
Kapolsek Sinonsayang Iptu Teddy Malamtiga mengatakan, kejadiannya pada Februari dan Maret 2021, di Boyong Pante. “Pelaku menyetubuhi korban di perkebunan jagung Desa Boyongpante,” ujarnya.
Lanjut Kapolsek, pelaku kini sudah ditahan di Mapolsek. “Tersangka sudah ditahan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutup Kapolsek.
Jonathan Worotitjan
Kepala Biro Minsel