ManadoKomentar- Dalam rangka memutuskan mata rantai pandemi Covid 19 yang kian merebak, terkait hal tersebut Sekertaris Dewan Gladys Kawatu, SH, MSi mengungkapkan bahwa kami tak akan menerima kunjungan tamu jika tidak tunjukan Surat Rapid.
” Setiap tamu yang akan berkunjung ke DPRD Sulut wajib tunjukkan Surat Rapid.” Ungkap Sekwan Gladys Kawatu.selasa 12/1.2021.di Dewan Provinsi.
Dikatakan Kawatu wajib rapid terkait dengan surat edaran Gubernur Sulut Olly Dondokambey, dimana untuk menekan wabah Covid 19 tujuannya untuk mengurangi aktivitas di semua instansi pemerintah.
” menindaklanjuti surat edaran Gubernur, upaya kami Sekertariat DPRD Sulut melakukan pembatasan tamu yang akan berkunjung ke dewan terhitung rabu 13 januari, diberlakukan tak terkecuali setiap tamu wajib membawa surat rapid dari pemerintah, ini juga berlaku bagi semua PNS, THL yang ada di lingkup DPRD Provinsi, termasuk juga wartawan yang meliput didewan harus dirapid “Ujar Kawatu.
Peliput( Jo-van)