SRI SULTAN HB X
YOGYA KOMENTAR- Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperpanjang status tanggap darurat Covid-19, dimulai tanggal 1 hingga 31 Desember 2020.
Pernyataan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DIY Sri Sultan HB X Nomor 358/KEP/2020 tentang penetapan perpanjangan ke tujuh status tanggap darurat bencana Covid-19 di DIY.
Dalam kesempatan wawancara, Sultan mengatakan alasan utama perpanjangan status tanggap darurat tersebut dikarenakan kasus positif Covid-19 di DIY mengalami peningkatan beberapa bulan terakhir.
“Sudah saya tanda tangan tadi, diperpanjang. Ya naik, kan. Karena fluktuatif. Kami tidak tahu kapan selesainya,” kata Sultan disela-sela agendi di Kompleks Kepatihan, Senin (30/11/2020).
Sri Sultan menambahkan, selama grafik kasus positif Covid-19 di DIY masih mengalami kenaikan, maka pemerintah DIY tetap memperpanjang status masa tanggap darurat.
Ditanya alasan lain perpanjangan status tanggap darurat untuk dijadikan dasar pertimbangan bagi penyelenggara pendidikan, baik negeri maupun swasta, Sultan mengatakan hal itu masih menyesuikan beberapa bulan ke depan.
“Kalau tatap muka sekolah kan baru nanti Januari-Februari. Kami lihat perkembangannya dulu. Kalau masih seperti ini, anak-anak kita jangan,” tegas Sultan.
Perpanjangan status tanggap darurat kali ini merupakan yang ke tujuh.
Sebelumnya pada tanggal 1 November lalu Gubernur DIY Sri Sultan HB X telah menetapkan perpanjangan status tanggap darurat Covid-19 ke enam berdasarkan beberapa hasil evaluasi.
Begitu juga dengan perpanjangan status tanggap darurat ke tujuh kali ini merupakan hasil evaluasi penanganan Covid-19 di DIY pada bulan sebelumnya
Penulis: Donald L Laukon
Wartawan komentar Biro Yogyakarta