UNTUK RUMAH SINGGAH PARA TAHANAN, MARYONO : LAKUKAN KESEPAKATAN BERSAMA PEMKOT MANADO

 MANADO KOMENTAR -Dalam penanganan tahanan Narapidana (Napi) terpapar Covid-19 yang reaktif hasil rapid tes. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado Maryono,SH.MH. Menanda tangani kesepakatan kerja sama dengan Wali kota Manado, Kapolresta Manado, Ketua Pengadilan Negeri Manado, dan Kepala Rutan Kelas II Manado. Jumat (9/10/2020)

Kajari Manado Maryono, SH.MH. Saat dihubungi langsung oleh media KOMENTAR.CO.ID – Mengatakan dimana Pemerintah Kota (Pemkot)

Manado menyiapkan tempat rumah singgah lengkap dengan sarananya termasuk tes Kesehatan

“Begitu juga Kapolresta Manado, menyiapkan anggota pengawalan dan pengamanan, 

Sementara itu Kejaksaan Negeri Manado menyiapkan tahanan yang akan disidangkan dan kepala Rutan Kelas II menyiapkan tempat para tahanan yg sudah sembuh dari Covid-19,” kata Maryono 

“Selaku Kajari Maryono, tanpa mengurangi rasa hormat. Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Wali kota Manado GS Vicky Lumentut dan jajaran yang telah membantu menyiapkan rumah singgah khusus tahanan. 

Rumah singgah khusus tahanan tersebut, berlokasi di kelurahan bumi beringin kota Manado dimana sebelumnya merupakan bangunan sekolah dasar yg sudah tidak digunakan lagi.

“Bahkan menurut Kajari, bangunan tersebut disulap untuk rumah singgah tahanan dengan memenuhi standar keamanan dan kesehatan yakni tiap ruang diberi jeruji besi termasuk diatas plafon kemudian diberi sanitasi kamar mandi juga dilengkapi kamera pengawas CCTV.

Dan disiapkan juga petugas kesehatan dari satgas Covid-19 kota Manado yang memantau kesehatan tahanan dan lingkungan. Disiapkan juga pengamanan dari Polri, TNI, petugas Lapas/Rutan dan Satpol PP,” kata Maryono 

“Rumah singgah khusus tahanan ini terdiri dari 3 lokal dengan kapasitas tempat tidur ygy dapat menampung untuk 40 orang. 

Sebelumnya tahanan yang terpapar Covid-19 dititipkan dirumah sakit rujukan pemerintah serta dititipkan di rutan/ruang khusus yang ada di Polda/Polres.

“Namun mengingat daya tampung tahanan yang sangat terbatas sedangkan makin lama, makin banyak tahanan yang masuk sehingga over capasity dan takutnya akan timbul masalah baru.

Yang dikhawatirkan dapat menjadi klaster baru penyebaran Covid -19 sementara rutan/Lapas sampai saat ini belum mau menerima tahanan baru yang perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan dimana tahanannya beralih dahulu menjadi tahanan hakim atau perkaranya sudah diputus oleh pengadilan baru mereka mau menerima tahanan tersebut,” ucap Maryono 

“Perlu diinformasikan bahwa selama masa pandemi ini tahanan penuntut umum Kejari Manado yang terpapar Covid-19 ada sekitar 40 orang. 

Maka dengan beroperasinya rumah singgah khusus tahanan dan narapidana ini sangat membantu dan meringankan beban Kejaksaan negeri Manado,” ujarnya 

“Dengan adanya rumah singgah ini maka semua APH (aparat penegak hukum) baik Polri, Kejaksaan, Pengadilan, maupun Rutan/Lapas yang mempunyai tahanan terpapar Covid -19 dapat menitipkan tahanannya dirumah singgah ini. 

Rumah tahanan khusus tahanan dan narapidana yang dipersiapkan oleh Pemkot Manado, mulai beroperasi hari ini 9 Oktober. Boleh jadi yang pertama di Indonesia dan bisa menjadi percontohan,” ungkap Maryono 

Turut hadir dalam penanda tanganan kerja sama dan peresmian penggunaan rumah singgah ini antara lain Dandim, Danlanudsri, Danlantamal, Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Sulut, Sekda Kota Manado, dan para asisten serta Kepala SKPD di lingkup Pemerintah Kota Manado (Alpin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *