LSM FPR DESAK POLSEK LIKUPANG PERIKSA HUKUM TUA KINABUHUTAN

MINUT KOMENTAR.  Ketua DPD  LSM Forum Perjuangan Rakyat Indonesia (FPRi) Sualawesi Utara ,Des Kalengsang,SH. menesak Polek Likupang proaktif terhadap laporan masyarakat.

Selaku Ketua DPD LSM FPR Sulawesi Utara, menyesalkan sikap kepolisian di Polsek Likupang Kabupaten Minahasa Utara yang terkesan kurang tanggap terhadap laporan masyarakat.

seperti kasus yang telah dilaporkan oleh korban  Sriwahyuni Balango, dengan No.29/IX/2020, Tanggal  28 September 2020′,. Dengan laporan Perbuatan pengancaman  yang dilakukan Sumarno Malawat, Hukum Tua Desa Kinabuhutan Kecamatan Llkupang Kabupaten Minahasa Utara..

Kasus pengancaman ini terjadi, berawal dari korban.pelapor yang datang kepada terlapor pada hari Selasa Tanggal 22 September 2020 dengan maksud meminta surat pengantar dari desa untuk pengurusan akte kelahiran anak ke Discapilnduk Kabupaten Minahasa Utara.

Namun disayangkan bukan mendapat surat pengantar, namun sebaliknya mendapat ancaman menjurus pada tindakan pidana dari terlapor..  

Atas peristiwa ini , Des Kalengsang SH,  selaku Ketua LSM DPD FPR Sulawesi Utara ,  mendesak kepada jajaran Polri agar proaktif terhadap laporan masyarakat dengan memproses xecepatnya  masalah ini agar menjadi pembelajaran kepada masyarakat terutama aparat pemerintahan di desa.. Dengan harapan kejadian serupa tidak terulang kembali, kemudian pelayanan kepda masyarakat menjadi hal utama oleh pemerintah desa.(jansen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *