MINSEL KOMENTAR-Kumtua Desa Ongkaw Tiga Evan Tumanken membuli anggota DPRD Kabupaten Minahasa Selatan Jacklyn Koloay dengan kata-kata sindiran.
”Ibu Ketua ini salah paham aturan. Tidak ada hak pengawasan untuk Anggota DPRD. Yang berhak melakukan pengawasan adalah Lembaga DPRD. Baca pasal-pasal supaya Ibu Anggota Dewan tau,”jelas Evan lewat akun FB.
Bahkan Evan menjelaskan, bahwa Desa memiliki undang-undang sendiri.”Ibu stou kurang paham itu fungsi DPRD bu,”tambah Evan.
Disisi lain, Evan meminta agar aturan dikirim kepadanya mengenai fungsi pengawasan yang melekat kepada setiap anggota DPRD.”Ibu bilang sesuai aturan. Boleh sto mikirim kamari aturan yang ibu baca,”tulis Evan lagi.
Sementara itu, Anggora DPRD Jacklyn Koloay yang dikonfirmasih lewat tlp mengatakan nanti masyarakat yang bela.”Biar jo mo lapor percuma, soalnya masyarakat somo lapor pa Kumtua terkait penyaluran dana BLT,”tandas Jacklyn.
JACKLYN KUMTUA EVAN TUMANKEN |
Sebelumnya Anggota DPRD Minsel mendatangi Desa Ongkaw Tiga, lantaran dilapor warga terkait dugaan pilih kasih penyaluran dana BLT covid-19.(joice)