VICKY LUMENTUT |
MANADO KOMENTAR-Sehubungan dengan rencana beroperasinya Mantos dan Mall di Manado, maka diminta agar tetap melihat ketentuan yang ada guna menekan dan memutus mata rantai penyebaran covid-19, dengan tetap berpedoman dan mengacu pada Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (OPP Covid-19).
Hal ini ditegaskan Walikota Manado, DR. Ir. GS Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA, selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Manado.
Menurut Walikota, Peraturan Gubernur tentang OPP Covid-19 tersebut bertujuan untuk membatasi kegiatan tertentu dan gerakan orang dan atau barang dalam menekan penyebaran covid-19, meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran covid-19, memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat covid-19, dan menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran covid-19.
Walikota kemudian menjelaskan, bahwa ada beberapa point yang perlu menjadi dasar, antara lain, selama pemberlakuan OPP penduduk di larang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 10 orang di tempat atau fasilitas umum dan Pengelola tempat, dan fasilitas umum wajib menutup sementara tempat atau fasilitas umum untuk kegiatan penduduk selama pemberlakuan OPP covid-19.
Menurut Walikota, pengecualian larangan hanya berlaku untuk pemenuhan kebutuhan pokok penduduk dan atau kebutuhan sehari-hari berupa bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, telekomunikasi informasi, keuangan, perbankan dan sistim pembayaran, dan atau logistik.
“Jadi berkenaan dengan Peraturan Gubernur dimaksud, maka Mantos dan Mall lainnya hanya bisa di buka untuk pemenuhan kebutuhan sehari hari. Dan kegiatan lain masih tetap ditutup selama masa pemberlakuan OPP,”tegas Walikota GSVL.(jose)