FOTO ILUSTRASI |
MANADO KOMENTAR-Keseriusan pemerintah kota Manado untuk melindungi ASN dan THL dari serangan virus corona belum berakhir. Itu dibuktikan dengan surat edaran (SE) yang kembali diterbitkan dan ditandatangani oleh Walikota Manado, DR. Ir. GS Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA, Nomor : 800/B.04/BKPSDM/221/2020, Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease ( covid-19) di Kota Manado.
“Dalam rangka mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid19) dengan memperhatikan surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Republik Indonesia Nomor 13A Tahun 2020 tertanggal 29 Februari 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia, kemudian Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara tertanggal 16 Maret 2020 tentang penetapan status siaga darurat penanganan bencana non alam virus corona (COVID-19) Di Provinsi Sulawesi Utara, maka Walikota Manado GSVL kembali mengeluarkan surat edaran yang baru.
“Surat edaran yang baru itu, adalah upaya pemerintah untuk mengedepankan asas keselamatan rakyat (salus populi suprema lex esto), karena mengacuh pada data situasi saat ini terdapat 1046 kasus terkontaminasi dan 87 kasus meninggal di seluruh Indonesia termasuk di dalamnya Kota Manado,”kata Walikota GSVL.
Selanjutnya, Walikotameminta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL), Pimpinan/Karyawan BUMD se-Kota Manado untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut
waktu pelaksanaan Penyesuaian Sistem Kerja ASN dan Bekerja dari Rumah/ Work From Home bagi seluruh ASN, THL dan Karyawan BUMD di Lingkungan Pemerintah Kota Manado serta memberikan panduan pelaksanaannya kepada para ASN, THL dan Karyawan BUMD di Lingkungan Pemerintah Kota Manado
Selanjutnya Walikota GSVL, menginstruksikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam lingkup Pemerintah Kota Manado untuk memperpanjang waktu pelaksanaan Penyesuaian Sistem Kerja ASN dan Bekerja dari Rumah/ Work From Home bagi seluruh ASN, THL dan Karyawan BUMD di Lingkungan Pemerintah Kota Manado, kecuali para Pejabat ASN Eselon Il dan Ill dan 2 (dua) level Pejabat Struktural tertinggi BUMD dalam tenggang waktu dari tanggal 1 April 2020 s/d 16 April 2020.(jose)