MANADO KOMENTAR. Badan Pertanahan Nasional(BPN) Kota Manado lakukan pelayanan prima kepada masyarakat (pemohon) di Kota Manado, terkait pengurusan sertifikat tanah.
Hal tersebut di tegaskan Kepala Badan Pertanahan Nasional(BPN) Kota Manado, Gunthar Tutuarima SH. Kepada sejumlah wartawan di Kantor BPN Manado.
” Terkait pelayanan, pengurusan sertifikat berkas harus lengkap sesuai sistem yakni memenuhi lima belas unsur kriteria persyaratan, jika satu saja persyaratan tidak di lengkapi maka berkas tersebut di kembalikan kepada pemohon untuk di lengkapi.” Ungkap Kepala BPN Kota Manado, Gunthar Tutuarima,SH. (16/3 2020).
Di tambahkan Tutuarima, berkas persyaratan harus lengkap, selanjutnya dilakukan proses pengukuran tanah dan menunggu Dua bulan agar status tanah jelas.
“Jika tidak ada masalah selang waktu yang di tetapkan maka pihak BPN terbitkan sertifikat tanah tetapi jika terjadi komplain pihak ketiga punya hak atas tanah tersebut maka di kembalikan untuk selesaikan masalah, jika tidak di selesaikan dan berkas tidak di kembalikan pihak BPN, maka status tanah mengambang.” Jelas, Gunthar Tutuarima. (Jo- Vandersloot).