MINSEL KOMENTAR-Minggu dinihari (09/02/2020), Timsus gabungan Polres Minahasa Selatan, berhasil membekuk Lelaki ST alias Sanly (21), warga Jaga III Desa Wanga, Kecamatan Motoling Timur, Kabupaten Minahasa Selatan, dan saat ini diamankan oleh personel piket Polsek Motoling bersama barang bukti dan sejumlah saksi .
Lelaki berinisial ST diamankan sebagai tersangka dalam tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam yang dilakukannya terhadap korban Stefly Tompodung (24), warga Desa Picuan Baru, Kecamatan Motoling.
Informasi dirangkum menyebutkan bahwa kasus penganiayaan dengan sajam ini terjadi pada Minggu (09/02/2020) Pukul. 00.30 Wita, di salah satu rumah warga yang menggelar acara pesta perkawinan di Desa Picuan Baru.
Peristiwa bermula saat tersangka bersama dengan teman-temannya sedang konsumsi miras di lokasi acara pesta nikah. Kemudian tersangka melihat temannya sedang dipukuli oleh korban. Tersangka pun segera menghampiri korban dan langsung melakukan penikaman menggunakan pisau badik.
“Tersangka ST, secara terang-terangan melakukan penusukan terhadap korban Stefly Tompodung tepat di bagian perut, dan kini sedang di lakukan perawatan di RS Kandouw Manado,” terang Kapolsek Motoling Iptu Petrus Sattu.
Korban yang mendapat tikaman sajam di bagian perut sebelah kiri, seketika tumbang, langsung dilarikan ke Puskesmas Motoling kemudian dirujuk ke RS Kalooran Amurang dan dirujuk lagi ke RSUP Prof. Kandouw Malalayang, Manado, untuk mendapatkan perawatan medis.(jose)