AMURANG-KOMENTAR-Seorang pria berinisial,S.M Subianto Masloman alias Yanto 42 tahun Desa Matani satu jaga 2,kecamatan Tumpaan Kabupaten,Minahasa selatan, diamankan Team Resmob polres Minsel di pimpin oleh kanit Reskrim,Aiptu Repinbus Markus, atas laporan kasus perbuatan cabul terhadap anak kandung nya sendiri,Naila Masloman (NM) yg masi dibawah umur.
Kasat Reskrim AKP Rio Gumara Sik saat dikonfirmasi melalui Via Telfon, senin tgl 13/01/2020, membenarkan adanya laporan kejadian tindak pidana ini.
“SM diamankan selaku tersangka dalam tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap anaknya sendiri dibawah umur. Tersangka saat ini telah diamankan di ruang tahanan Polres Minsel,” kata Anggota team Resmob,Polres Minsel”Ober.
Diketahui tersangka melakukan aksi perbuatan cabul dengan memasukan jari tanganya,kepada kemaluan korban anak gadis berusia 4 tahun, korban Menahan sakit dan menjerit kesakitan”papa ada se maso papa pe jare”mendegar pengakuan korban,sebagai orang tua perempuan merasa marah dan langsung melaporkan kejadian ini di Polres Minsel.
Terpantau, tersangka SM alias Anto, saat ini telah berada di ruangan tahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum,kejadian berlangsung Awal bulan Desember”Tutup Kanit”Repimbus Markus.(Dotu).