BITUNG KOMENTAR-Oknum guru SD GMIM yang beralamat di Kelurahan Pinokalan, Kecamatan Ranowulu, bernama Yospina, dilaporkan ke polisi, karena diduga telah melakukan penganiayaan kepada salah satu muridnya dengan inisial MS alias Malfino kelas 5.
Kepada komentar.co.id, Ibu kandung Malfino menjelaskan, anaknya dipukul oknum guru tersebut hingga mengeluarkan darah di hidung pada hari jumat (17/1/2020), setelah dilakukan Visum korban mengalami memar pada pipi dan hidung. Kemudian orangtua korban Malfino langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bitung.
“Hal ini sudah di laporkan ke pihak yang berwenang, tadi saya sudah ketemu kepala sekolah dan oknum guru yang melakukan penganiayaan di dinas pendidikan kemudian meminta maaf kepada saya dan berharap laporan ini dicabut dengan alasan nanti akan membayar semua perawatan yang dialami anak saya. Sangat disayangkan sekali janganlah menilai sesuatu itu dangan uang, kasihan anak saya trauma dengan perlakuan oknum guru tersebut dan ini sudah dua kalinya penganiayaan dilakukan, sebelumnya pernah anak saya dilempar dengan penghapus papan tepat di wajah, tak hanya itu ada salah satu orangtua murid sampaikan ke saya bahwa memang oknum guru ini pernah di demo di sekolah karna melakukan penganiayaan yang sama terhadap muridnya yang lain, jujur saya bisa cabut perkara asalkan oknum guru ini pindah dari sekolah,” ujar Orangtua korban dengan nada kesal.
Sementara Kepala SD GMIM Pinokalan Jenny A Rende ketika ditemui menjelaskan, pihaknya sudah mengupayakan meminta maaf dengan maksut damai kepada orangtua korban namun tidak diindahkan. Menyangkut sangsi kepada oknum guru agar pindah atau seperti apa, itu ada di Dinas Pendidikan,” Iya, kami sudah meminta maaf. Urusan sangsi kepada oknum sebagaimana diinginkan orangtua korban agar pindah dari sekolah SD GMIM Pinokalan ini, sepenuhnya ada di Dinas Pendidikan, bapak kan lebih tau,” jelas Jenny kepada komentar.co.id di salah satu ruangan Kantor Dinas Pendidikan Kota Bitung, Rabu (29/1/2020).
Terkait dengan hal ini Kasat Reskrim Polres AKP. Taufik Arifin. S.Hut. SIK ketika dihubungi membenarkan laporan tersebut, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” Sesuai dg dasar LP 59,” jelas Arifin lewat media sosial whatsApp.
Adapun tindakan yang sudah dilakukan, Membuat Laporan Polisi, Mengantar Korban Visum dan Bap Saksi-saksi.
Dasar Laporan Polisi Nomor : LP / 59 / I / 2020 / Sulut / Res-Btg, Pada hari Jumat 24 Januari, Pukul 10:30 2020. (Ivan)