BITUNG KOMENTAR-Lantas Polres Bitung melaksanakan kegiatan pemetaan serta melakukan Penelitian di Kecamatan Ranowulu Kelurahan Batu Putih Bawah, Senin (31/6/2021)
Kasat Lantas Polres Bitung AKP Awaludin Puhi dalam rilis tertulis menjelaskan, kegiatan pemetaan dan penelitian dilakukan dalam upaya untuk mengetahui apa saja permasalahan yang terjadi di kampung tersebut.
“Kegiatan dalam upaya untuk mengurangi angka kecelakaan, dan menjadikan mayarakat taat dengan aturan dalam berlalulintas,” ungkapnya.
Kegiatan dipimpin oleh Kasat Lantas AKP Awaludin Puhi SIK, bersama dengan Kanit Dikyasa Satlantas Polres Bitung IPDA Jeny Makabimbag dan Kanit Patroli IPDA S.W Sugianto bersama anggota unit Opsnal Satuan Lalu lintas Polres Bitung.
Adapun rangkaian kegiatan dilakukan dengan cara bertindak sebagai berikut :
1. Personil Satuan Lalu Lintas Polres Bitung dengan didampingi oleh Lurah ibu Berkatrina Masala, SPT dan juga Sekertaris Kelurahan Bapak Alfrets Huria, S Sos melakukan pendataan dengan cara mendatangi rumah-rumah warga yang diduga sebagai pemilik kendaraan R2 yang menggunakan knalpot non standar (racing)
2. Melakukan himbauan secara persuasif kepada masyarakat pengguna kendaraan R2, R4 untuk tidak menggunakan knalpot non standar (Racing) dan mematuhi peraturan berlalu lintas yang baik dan benar di jalan demi tercipta Kamseltibcar Lantas yang aman, tertib dan kondusif serta meminimalisir resiko terburuk seperti terjadinya kecelakaan yang berdampak pada kerugian baik korban jiwa maupun korban materiil yang banyak.
3. Melakukan penindakan secara hunting terhadap pelaku pelanggar lalu lintas yang ditemukan khususnya terhadap pengguna ranmor R2 yang menggunakan knalpot non standar (racing) selanjutnya diberikan tindakan dengan cara pengendara diperintahkan untuk segera melepaskan knalpot non Satandar ( racing ) tersebut ditempat dan mengganti knalpot dengan yang standar sedangkan knalpot racing disita dan diserahkan ke pihak Pemerintah setempat (Kantor Lurah) guna proses hukum dengan cara dimusnakan.
Terhadap pelanggar tidak diberikan tindakan sanksi hukum berupa tilang akan tetapi hanya berupa tindakan penyitaan penggunaan knalpot non standar (racing), hal tersebut merupakan tindak lanjut kesepakan hasil rapat bersama pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021
4. Disamping rangkaian kegiatan penertiban Lalu Lintas Penggunaan Knalpot Non Standar (Racing) TNKB dan Helm, personil Lalu Lintas Polres Bitung dipimpin oleh Kasat Lantas AKP AWALUDIN PUHI, SIK juga melakukan kegiatan bersifat kemanusiaan berbagi kasih dalam rangka pencegahan pandemi Covid 19 dengan membagikan sejumlah masker kesehatan kepada warga masyarakat kelurahan Batu Putih Bawah.
Kegiatan operasi penertiban
Penggunaan knalpot Non Standar ( racing ) TNKB dan Helm bertempat di Kelurahan Batu Putih Bawah berakhir pukul 18.30 wita, situasi kamseltibcar lantas kondusif terkendali.