foto ilustrasi
MANADO KOMENTAR-Lelaki RL (15) ditangkap Tim Macan dan
Tim Paniki (MaPan) Polresta Manado, lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap
dua korban sesama warga Mahawu, Tuminting, Manado, yakni M. Rizali Suleman (18)
dan Aji Syahputra Yunus (17) ), Minggu (30/05/2021), sekitar pukul 02.00 WITA.
Informasi diperoleh, kejadiannya di Lingkungan VI Mahawu,
sekitar pukul 01.00 WITA. Kedua korban saat itu sedang ‘nongkrong’ bersama
beberapa deretan, didatangi pelaku yang sudah dalam keadaan mabuk.
Pelaku kemudian meminjam salah satu sepeda motor mereka,
namun korban dan lainnya tidak mengizinkan. Pelaku yang tersinggung kemudian
memukul pelipis kanan Rizali menggunakan sebongkah batu hingga terluka.
Sejurus kemudian, pelaku mencabut sebilah pisau badik
dari pinggangnya, lalu menikam dada kiri Aji. Setelah itu dilarikan langsung.
Sedangkan kedua korban dilarikan ke rumah sakit.
Tim MaPan yang mendapat informasi kejadian, langsung
merespons dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran. Kejadian kurang lebih
satu jam usai, pelaku berhasil diamankan saat peliputan di sekitar Tempat
Pemakaman Umum (TPU) Mahawu.
Dalam pengembangan, tim juga berhasil mengamankan barang
bukti sebilah pisau badik yang disembunyikan pelaku di rumah salah seorang
gambar.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules
Abraham Abast membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di
Mapolresta Manado untuk lebih lanjut,” ujarnya, Senin (31/05) pagi.
Kombes Pol Jules Abraham Abast mengimbau masyarakat agar
menghindari segala jenis minuman beralkohol, karena selain merusak kesehatan
juga bisa timbulnya tindak pidana seperti penganiayaan ini, bahkan kecelakaan
lalu lintas.
“Selain itu pengawasan orang tua terhadap pergaulan anak
juga sangat penting. Supaya tidak dikendalikan hal-hal negatif, terlebih dahulu
agar tidak menjadi korban kejahatan, ”pungkasnya mengimbau.