MANADO KOMENTAR- Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara mendesak Balai Wilayah Sungai (BWS) untuk segera mengambil langkah administratif terkait masa berlaku Penetapan Lokasi (Penlok) proyek di wilayah Malendeng yang akan segera berakhir.
Desakan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Sulut pada Senin (12/10/2026). Dalam rapat tersebut disepakati bahwa tidak terjadi pergeseran titik lokasi proyek, sehingga fokus pembahasan diarahkan pada upaya perpanjangan jangka waktu Penlok agar pelaksanaan proyek tidak kembali mengalami keterlambatan.
Ketua Komisi III DPRD Sulut, Berty Kapojos, menegaskan bahwa pihak pelaksana proyek, khususnya instansi yang mengelola anggaran, harus menunjukkan sikap tegas dalam mendorong percepatan penyelesaian seluruh proses administrasi.
“Bapak yang punya uang, maka tanggung jawab untuk menekan proses ini. Tekan pihak terkait, kapan mau selesai?” tegas Kapojos dalam rapat.
Menurutnya, kelengkapan administrasi menjadi faktor penting agar proyek dapat berjalan sesuai rencana dan tidak terkendala persoalan hukum maupun birokrasi di kemudian hari.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPRD Sulut juga menjadwalkan rapat lanjutan dengan mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minahasa serta Pemerintah Kota Manado. Pertemuan tersebut diharapkan dapat mengurai seluruh hambatan administratif yang masih menghambat proses pelaksanaan proyek.
Komisi III menegaskan pentingnya koordinasi antarlembaga agar proses perpanjangan Penlok dapat segera diselesaikan, sehingga proyek strategis di kawasan Malendeng dapat berjalan tepat waktu dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Jose






