Kejari Minsel Kembalikan Uang Negara 881 Juta Tersangka Fraly Mamuaya

 

 AMURANG KOMENTAR – Dalam Press Release (siaran pers) yang dilaksakan oleh kejaksaan negeri Minsel pada Kamis, (5/10/2023) di ruang kantor kejaksaan menyampaikan bahwa jaksa penyidik telah menerima pengembalian uang negara kita dari tersangka “Fraly Fransiskus Mamuaya” sebesar Rp 881.255.843.04 (Delapan Ratus delapan puluh satu juta dua ratus dua puluh lima ribu delapan ratus empat puluh tiga rupiah nol empat sen).

Kepala Kejari Minsel LA ODE MUHAMMAD NUSRIM, S.H., M.H. Mengatakan Bahwa pada tanggal 13 Desember tahun 2021 batas waktu pelaksanaan pekerjaan sebagaimana yang tercantum dalam Kontrak sudah berakhir.

“Namun untuk pekerjaan dimaksud belum selesai dilaksanakan 100% (seratuspersen) sehingga dilakukan perpanjangan waktu sampai pekerjaan selesai pada sekitarbulan Maret tahun 2022.”ujar La Ode.

Lanjutnya,juga Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Pekerjaan Pembangunan PuskesmasTatapaan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Minsel Tahun Anggaran 2021 oleh Tim Ahli Politeknik Negeri Manado dan ditemukan beberapa item pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan Kontrak seperti item pekerjaan beton yang berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Ahli ditemukan mutu beton tidak sesuai dengan mutu rencana dan tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).”ungkapnya.

Kasi Intel Kejari Minsel,Christian Singal SH, menegaskan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyidikan.

“Untuk pengembalian kerugian negara ini akan dititipkan ke Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan di Bank BRI,” ujar Singal.

Ditambakanya,Meskipun sudah mengembalikan kerugian negara, pihak Kejari Minahasa Selatan akan merampungkan penyidikan,selanjutnya kami akan siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan,”tuturnya.

Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18Undang-UndangNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telahdi ubah dan ditambah dengan Undang-Undang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”tutup Singal.  (Dotu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *