Pengembangan Kasus Penyelundupan Senjata Api Ilegal dari Filipina, Polda Sulut Amankan Satu Lagi Tersangka


TOMOHON KOMENTAR – Penyelundupan senjata api ilegal dari Filipina ke Indonesia, terutama di wilayah Sulawesi Utara (Sulut), kembali menjadi sorotan dengan pengamanan satu tersangka baru oleh pihak kepolisian. Tersangka baru ini diidentifikasi dengan inisial RM.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, menyampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Sulut pada Kamis (7/3/2024) siang, bahwa penanganan kasus ini dilakukan oleh Polres Minahasa Utara (Minut) dan Polda Sulut berdasarkan laporan polisi nomor 380, tanggal 15 Mei 2022.

Menurut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, tersangka RM, yang merupakan warga Kabupaten Kepulauan Sangihe, berhasil dijemput di Davao, Filipina oleh tim gabungan Polda Sulut, Polres Minut, dan NCB Interpol Indonesia.

“Tersangka RM ini merupakan target lama dalam kasus ini. Dengan penangkapan ini, total tersangka yang diamankan menjadi lima. Empat di antaranya sudah divonis dan ada yang sudah bebas. Tersangka RM adalah satu-satunya yang belum menjalani hukuman,” kata Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Gani Siahaan, menambahkan bahwa RM adalah orang yang membawa senjata api dengan cara menyeberang dari General Santos, Filipina ke wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulut.

Lebih lanjut, Kombes Pol Gani Siahaan menjelaskan bahwa RM di Filipina masuk dalam kategori illegal entry atau masuk ke suatu negara tanpa izin resmi, sehingga diberikan sanksi oleh pihak Imigrasi Filipina.

“Tim gabungan berhasil membawa tersangka RM sebagai otak penyelundupan dari Filipina ke Indonesia. RM mendapat orderan pembelian senjata api dari RB, seorang tahanan dalam kasus yang sama, yang sudah ditangkap di Manokwari,” ujarnya.

Tersangka RM memesan senjata api jenis UZI dari Filipina menggunakan uang sekitar Rp70 juta yang dikirimkan oleh RB melalui agen salah satu bank di Papua. Hasilnya, ada delapan pucuk senjata api yang berhasil diamankan. Diduga senjata api jenis UZI ini adalah rakitan pabrikan lokal yang ada di Mindanao, Filipina.

Terhadap tersangka RM, pihak berwenang akan menerapkan Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 55 (1) ke-1e KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

Berita ini merupakan pengembangan dari kasus penyelundupan senjata api ilegal yang diungkap pada tahun 2022 lalu dan menunjukkan komitmen pihak berwenang dalam menangani kejahatan lintas negara yang mengancam keamanan dalam negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *