Kerja Sama Media dengan Pemprov Sulut 2025, Disesuaikan dengan Rekomendasi BPK

Berita Utama, YSK-VM696 Dilihat

SULUT KOMENTAR-Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sulut sedang merampungkan aturan kerja sama media untuk tahun 2025, sekaligus menyesuaikan dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar tidak menjadi temuan dalam audit keuangan.

Dijelaskan Kepala Dinas Kominfo Sulut, Evans Steven Liow, S.Sos, MM, regulasi ini kini sedang dalam *proses finalisasi bersama Biro Hukum Setda Pemprov Sulut.

“Media yang ingin bekerja sama dengan Pemprov Sulut harus menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku, termasuk persyaratan dalam Pergub dan sistem e-katalog InaPro Versi 6, yang akan mempertegas aturan kerja sama media,” ujar Liow.

Penyebarluasan Informasi Publik Sesuai Regulasi

Liow menekankan bahwa penyelenggaraan informasi dan komunikasi publik harus dilakukan sesuai dengan Permen Kominfo RI Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur komunikasi dan informatika daerah, termasuk aspek kehumasan pemerintah.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah bertanggung jawab dalam penyebarluasan informasi publik dengan melibatkan perangkat daerah serta media komunikasi, baik media penyiaran, media cetak, maupun elektronik.

Seleksi Ketat bagi Media yang Akan Bekerja Sama

Menurut Liow, Dinas Kominfo Sulut telah melakukan verifikasi terhadap perusahaan pers di Sulut, dengan kategori sebagai berikut:

  1. Perusahaan media yang telah terverifikasi faktual oleh Dewan Pers.
  2. Perusahaan media yang telah terverifikasi administrasi oleh Dewan Pers.
  3. Media yang sedang dalam proses verifikasi oleh Dewan Pers.

Hasil evaluasi terhadap efektivitas penyebaran informasi akan dijadikan acuan dalam menentukan kerja sama dengan media, dengan mempertimbangkan jangkauan, tanggapan publik, serta hasil monitoring dari media cetak, online, dan sosial.

“Kami melakukan evaluasi untuk memastikan bahwa kerja sama media benar-benar berdampak, dengan indikator terukur,” tambah Liow.

Efisiensi dan Fokus pada Media Kapabel

Liow juga menjelaskan bahwa anggaran kerja sama media tahun 2025 telah mengalami efisiensi, dengan total nilai Rp6,8 miliar.

“Kerja sama media tahun ini akan lebih selektif, hanya dengan media yang kapabel dan dapat meliput kegiatan Pemprov Sulut, termasuk Gubernur, Wakil Gubernur, Sekprov, serta SKPD terkait,”jelasnya.

Kebijakan Baru untuk Transparansi dan Efektivitas

Dengan adanya penyesuaian regulasi kerja sama media, Pemprov Sulut berupaya memastikan bahwa penyebarluasan informasi publik berlangsung efektif, transparan, dan sesuai dengan standar hukum yang berlaku.

JOppySEnduk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *