MINUT KOMENTAR-Mengingat pentingnya Ibadah Puasa di bulan Ramadhan 1446 Hijriah, bagi umat muslim, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara telah mengeluarkan edaran resmi mengenai penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini dimaksudkan untuk menghormati para ASN dan masyarakat umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa sekaligus menjaga efisiensi pelayanan publik.
Penyesuaian jam kerja itu tertuang dalam surat edaran Pemkab Minut nomor 480/sekre/II/2025, tertanggal 27 Februari 2025, yang mengatur perubahan waktu kerja ASN selama bulan Ramadhan.
Dalam edaran tersebut, dijelaskan bahwa penyesuaian ini mencakup jam masuk, jadwal istirahat, serta jam pulang kantor.
Berikut ini isi surat edaran jam kerja baru bagi ASN di lingkungan Pemkab Minut selama bulan puasa Ramadhan 1446 H adalah sebagai berikut:
1. Jam Masuk Kerja: ASN diharapkan untuk mulai bekerja pada pukul 08.00 WITA.
2. Jadwal Istirahat: Waktu istirahat akan diberikan pada pukul 12.00 hingga 13.00 WITA.
3. Jam Pulang Kerja: ASN akan pulang lebih awal, yaitu pada pukul 15.00 WITA.
Dengan penyesuaian ini, diharapkan ASN dapat lebih fokus dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengganggu tanggung jawab pekerjaan mereka. Pemkab Minut juga mengajak seluruh ASN untuk tetap menjaga produktivitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat selama bulan Ramadhan.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan suasana kerja yang harmonis dan mendukung ASN dalam menjalankan ibadah puasa dengan baik. Mari kita sambut bulan suci ini dengan semangat dan dedikas
Jose